KNPI Tanimbar Kecam PT Taka : Abaikan Hak Masyarakat Lermatang Dan Lecehkan Sasi Adat

by -59 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melontarkan kecaman keras terhadap PT Taka terkait aktivitas operasional perusahaan di wilayah Desa Lermatang.

KNPI menilai perusahaan tersebut secara terang-terangan telah mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal serta tidak menghormati hukum adat “Sasi” yang berlaku di wilayah petuanan tersebut.

Ketua KNPI Tanimbar,Alex Belay menegaskan bahwa kehadiran investasi seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat, bukan justru memicu konflik dan kerugian ekonomi.

“Kami melihat PT Taka tidak memiliki iktikad baik dalam menghormati tatanan adat yang ada. pengabaian terhadap sasi adat bukan hanya soal teknis operasional, tetapi merupakan pelecehan terhadap identitas dan harga diri masyarakat adat Tanimbar,” tegas Belay,dalam keterangan resmi.

Dikatakan,ketika sebuah perusahaan seperti PT Taka beroperasi di wilayah yang memiliki tatanan adat yang kuat, pengabaian terhadap simbol seperti Sasi bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap identitas dan kedaulatan masyarakat setempat.

Mengapa pelanggaran Sasi begitu serius?
pernyataan sikap KNPI ini menyoroti isu yang sangat krusial di banyak daerah di Indonesia :
benturan antara operasional korporasi dengan hukum adat.

PT Taka harus memahami makna “Sasi”:
Sasi bukan sekadar larangan, melainkan mekanisme perlindungan alam agar sumber daya tidak habis diambil secara serampangan.

Hukum Adat yang sah : dalam tatanan sosial masyarakat TANIMBAR , Sasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang tertulis bagi warga lokal.Melanggar Sasi dianggap membawa dampak buruk bagi lingkungan dan ketenangan batin masyarakat.

Berdasarkan keterangan warga setempat terkait tatanman yang dirusaki PT Taka dalam operasi lapangan maka KNPI Tanimbar menyampaikan beberapa poin yang semestinya menjadi evaluasi bagi perusahaan :

Kegagalan sosial (social license to operate) : PT TAKA tentu miliki izin dari pemerintah, tapi tanpa menghargai Sasi, mereka tidak punya “izin sosial” dari rakyat olehnya itu kerusakan lingkungan dan ekonomi, merusak tanaman warga berarti memutus mata pencaharian.

Jika ini dilakukan dengan mengabaikan tanda Sasi, maka ada unsur kesengajaan mengabaikan kearifan lokal.

KNPI berharap juga adanya tanggung jawab Sosial perusahaan (CSR): CSR bukan hanya soal bagi-bagi bantuan, tapi juga soal etika berbisnis yang tidak merugikan struktur sosial yang sudah ada.

KNPI Meminta PT TAKA harus melakukan, permintaan maaf terbuka terkait mengabaikan bahkan dapat dikatakan melecehkan Sasi, walau dilakukan oleh orang per orang , PT TAKA diminta untuk harus duduk bersama pemangku adat di Desa Lermatang untuk mengakui kesalahan dan membayar denda adat karena telah mengabaikan dan melecehkan simbol adat berupa Sasi.

PT TAKA juga harus ganti rugi yang adil: menghitung kerugian tanaman yang rusak berdasarkan nilai ekonomi jangka panjang bagi warga.

KNPI Tetap berkomitmen mengawal dan menjaga hak-hak masyarakat adat Tanimbar dijaga untuk tidak dikebiri oleh perusahaan mananapun.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *