Ketua KONSPERAN, Abubakar Difinubun Mengutuk Keras Aktivitas PT BGP Di Gunung Bati

by -175 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Konsorsium Pemuda Seram (KONSPERAN),Abubakar Difinubun mengutuk keras aktivitas pengeboran minyak di kawasan gunung Negeri Bati Desa Kelaba,Kecamatan Kiandart, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Pasalnya,PT BGP kembali berbuat ulah,dimana aktivitas perlubangan diatas tanah Negeri Bati tanpa sepengetahuan masyarakat Bati.Akibat dari kelalaian dan ketidak profesionalan tersebut menyebabkan tiga lubang besar menganga di Negeri Tatanusu.

“Saya mengutuk keras aktivitas PT BGP di atas tanah Barakat Bati dan akan melakukan konsolidasi untuk memberhentikan aktivitas tersebut,”kata Abubakar Difinubun,kepada awak media di Ambon,Kamis (28/7).

Lebih lanjut menurutnya,ini adalah kejahatan yang sengaja dilakukan oleh PT BGP,sehingga terjadi pengoboran 3 (Tiga) lubang.Itupun tidak diketahui oleh masyarakat Negeri Bati, sehingga pihaknya meminta agar pihak perushaan secepatnya memeberhentikan aktivitas pengeboran dan melaukan ganti rugi atas ativitas yang dilakukan tanpa izin masyarakat Negeri Bati.

“Saya minta kepada pihak perushan agar segera memberhentikan aktivitas di Negeri Bati, dan peruhaan wajib memebayar sangsi adat kepada masyarakat sesuai hukum ada di Negeri Bati,”tegas Abubakar Difinubun.

Selan itu, protes dari warga Negeri Bati kepada PT BGP pada Selasa, 26 Juli 2022 lalu, dengan simbolis penanaman sasi adat oleh tokoh agama, kepala dusun, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, serta seluruh masyarakat Negeri Adat yang ada di Kiandart atas ativitas yang dilukan tanpa sepengathuan masyarakat.

“Warga Negeri Bati protes karena perushaan masuk melaukan aktivitas pengoboran tanpa sepengetahuan masyarakat yang berdomisili di Negeri Bati dan sudah ada 3 lubang,”ujarnya.

Dijelaskannya,selain larangan atau sasi adat oleh masyarakat Negeri Barakat Bati.Masyarakat juga meminta ganti rugi oleh perushaan sebanyak 3.000.000.000 ( Tiga Miliar) atas 3 lubang pengeboran yang sudah dilakukan oleh pihak perushaan.

“Untuk itu,saya tegaskan sebagai sangsi adat, pihak PT BGP wajib membayar 3 miliar, atas tiga lubang pengeborang yang dilakuan oleh PT PBG,”pungkasnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *