SAUMLAKI,N25NEWS.id-Keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam menindaklanjuti berbagai kasus hukum, termasuk yang menyangkut persoalan UP3, kini kembali menjadi sorotan tajam.
Publik kembali menyoroti kinerja lembaga penegak hukum ini seiring dengan mengemukanya kasus lama terkait dugaan perusakan hutan mangrove yang terjadi di kawasan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Berdasarkan informasi yang berkembang, diduga kuat Kejati Maluku telah mendapatkan dan mengantongi sejumlah keterangan penting terkait kerusakan lingkungan hidup di lokasi tersebut.
Kasus ini diduga kuat melibatkan oknum pengusaha berinisial AT yang dianggap bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem vital tersebut.
Kehadiran kasus ini seolah menjadi cermin,bahwa kerusakan alam di wilayah tersebut bukanlah hal yang sepele.
Hutan bakau yang seharusnya menjadi benteng alami pertahanan pantai, kini diduga habis ditebang dan dirusak.
Dampaknya tidak main-main, mulai dari ancaman abrasi yang menggerus daratan, intrusi air laut yang merusak sumber air bersih, hingga hilangnya tempat hidup bagi ikan dan biota laut yang menjadi nafkah masyarakat.
Bahkan, kerusakan ini diduga juga melepaskan emisi karbon yang berdampak buruk bagi iklim.
Melihat fakta dan bukti yang diduga sudah ada di tangan penegak hukum, suara desakan pun semakin keras bergema.
Masyarakat dan berbagai pihak berharap, keseriusan yang ditunjukkan dalam penanganan kasus lainnya juga berlaku di sini.
Proses hukum terhadap oknum yang diduga terlibat tidak boleh berhenti di tengah jalan, melainkan harus terus berlanjut hingga ada keadilan hukum dan kepastian bagi kelestarian alam.(**)