SAUMLAKI,N25NEWS.id-Masa jabatan Penjabat Kepala Desa (Kades) Arma,Kecamatan Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berakhir pada tanggal, 11 Agustus 2024.Pj Kepala Desa,dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditunjuk oleh Bupati atau Penjabat Bupati.
Pengangkatan Pj Kades dilaksanakan dengan mekanisme, salah satu diantaranya paling lama satu tahun.
Diketahui memasuki dua bulan, menunggu reaksi pemerintah daerah,untuk menggantikan atau menunjukkan pengganti Pj Kades Arma, lebih gampang menanti hujan turun dari langit.
Dinas teknis yang membidangi atau yang punya kewenangan sampai detik hari ini pun belum bisa buat apa-apa. Informasi yang diterima oleh media ini,telah diajukannya nama-nama calon Pj Kades Arma,namun belum diketahui hingga saat ini, belum tau apa yang menjadi kendala,belum ada penunjukan atau Pj lama melanjutkan kekosongan di Desa Arma.
Heran dengan Pemerintah Daerah KKT, yang dipimpin oleh Pj Bupati ke empat ini. Permasalannya, jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa, dapat berakibat pada tidak terlaksana roda pemerintahan.
Desa Arma, diibaratkan anak ayam kehilangan induknya.Dan terjadinya kevakuman pemerintahan desa,memicu terjadinya pelanggaran.
Jika hal yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab ?,jawabannya adalah Pemerintah KKT, Pj Bupati.
Ataukah memang disengaja membiarkan terjadinya peluang kriminal di Desa Arma, oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.(**)