SAUMLAKI,N25NEWS.id-Yan Lololuan diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap Jurnalis, melalu pesan WhatsApp, dengan menggunakan kata-kata yang merendahkan kehormatan dan mengancam, Kamis (24/4/2025).
Yan Lololuan, juga diduga telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, pasal 18 ayat 1, yang melindungi hak-hak Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.
Jurnalis memiliki hak untuk mencari, mengumpulkan, dan menyebarkan informasi tanpa tekanan, dan tindakan pengancaman dapat menghambat kebebasan Pers.
Polres Kepulauan Tanimbar diminta untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memproses Yan Lololuan, sesui hukum yang berlaku.
Dengan demikian diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa pengancaman terhadap jurnalis tidak dapat ditolerir dan akan ditindak secara hukum.(**)