SAUMLAKI,N25NEWS.id-
Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala (BPN), menekankan pentingnya peran Polri dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan hingga kasus mafia tanah untuk menyelesaikan konflik agraria di Indonesia, Khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Rumitnya persoalan tanah yang tidak dikuasai dan dibuat surat palsu.Seperti,dalam dugaan kasus demikian, Polri Kepulauan Tanimbar, diminta menyikapinya, seperti yang terjadi di Kecamatan Nirunmas, tepat lokasi NGAUSEPIN, yang sementara menjadi perebutan.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan, saat ini pihaknya berupaya mengoptimalisasi peran Propam serta melakukan transformasi pengawasan.Dimana,Polri siap mendukung penegakan kepastian hukum Kementrian ATR/BPN, salah satunya terkait pemberantasan mafia tanah.
Penyampaian Kapolri, sekaligus diarahkan ke semua jajaran Polda, dan Polres di seluruh Indonesia,olehnya Polri diminta tidak diam, dalam upaya memberantas oknum-oknum mafia tanah yang lagi ramai di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selain kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri,maka tentu Polri dinilai memegang peran penting dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk kasus mafia tanah.
Di Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tepat lokasinya NGAUSEPIN petuhanan Desa Arma, sementara terjadi perebutan lahan, yang diduga di bekengi oleh oknum pengusaha, untuk kepentingan tertentu, kelompok-kelompok ini, berusaha untuk memperoleh dengan cara busuk, atau mempraktekan cara-cara mafia, berusaha mengkoordinasikan dengan oknum aparat desa sebelum pemilihan kepala desa baru, untuk menerbitkan pelepasan dari desa.
Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya jatuh korban terkait dengan sengketa tanah dan terlibatnya para mafia tanah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Polisi diminta agar tidak diam dalam menyikapinya.
Mabes Polri menyatakan akan menindak tegas para pelaku mafia tanah.Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas perintah Presiden Joko Widodo, yang meminta Kepolisian menindak lanjutinya.
“Presiden telah menginstruksikan kepada Polri untuk mengusut tuntas masalah kasus mafia tanah.Tentunya instruksinya dari Presiden akan di laksanakan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,”ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono.
Adapun, arahan Presiden telah didengar oleh seluruh jajaran Kepolisian dari tingkat Polsek hingga Polda dan Ketika instruksi itu didengar maka diharapkan dapat melaksanakannya.
“Selain itu saya melihat,rasa kurang percaya sebagian masyarakat terhadap BPN, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, karena diduga bisa saja terjadi deal-deal dilapangan, serta kurang profesional,”tandasnya.
Hal ini,dilihat dari beberapa media berusaha untuk untuk bertemu BPN Kepulauan Tanimbar, guna mengkonfirmasi menyangkut persoalan sengketa lahan, pada saat BPN turun lapangan untuk mengukurnya guna penerbitan sertifikat.
Namun usaha bertemu Kepala BPN perwakilan Kabupaten Kepulauan Tanimbar saja, masih lebih gampang bertemu KSP Presiden, Menteri ATR/BPN Pusat.
Bertemu Bupati, Kapolres, Dandim, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, saja bisa, namun mau bertemu Kepala BPN Kepulauan Tanimbar, Susahnya bukan main, ada apa pejabat publik tipe ini.
Untuk itu, diharapkan kepada pihak kepolisian, untuk melaksanakan instruksi, Presiden Republik Indonesia, serta arahan Kapolri, untuk dapat mengungkap para mafia tanah, serta kroni-kroninya.
Diminta juga Kepada Polsek Kecamatan Nirunmas, agar hentikan aktifitas pembersihan lokasi NGAUSEPIN di petuhanan Desa Arma, agar dapat menghindari konflik antar sesama warga di desa.
Polri di berikan kewenangan, olehnya, Polisi diminta jangan diam, dasar penindakan sudah jelas, polisi tidak boleh kalah dengan mafia tanah.
Reporter : JM