SAUMLAKI,N25NEWS.id-Dugaan penyitaan dua sertifikat tanah milik anggota Kodim MOA, inisial SJ, atas perintah mantan Dandim MOA Galih Perkasa, kepada oknum anggota perwakilan Sertu Ferdin Popuku, keterkaitan juga dengan kebakaran jata BBM Kodim.
Tuntutan ganti rugi mantan Dandim 1511 MOA itu, dalam bentuk uang cas, Rp 100 juta, potongan Gaji dan remonerasi selama dua tahun, tak memuaskan juga, dua buah sertifikat tanah pun jadi target penyitaan.
Rencana dugaan memiskinkan anggota, serta upaya mencari-cari kesalahan anggota yang tertimpa musibah itu, begitu sadis dengan menggunakan segala macam cara, ancaman terhadap kedinasan pun tak luput.
Oknum anggota Sertu Ferdin Popuku, yang diduga sebagai suruhan mantan Dandim itu, perlu diperiksa terkait upaya membantu melakukan pemerasan dan penyitaan dua buah sertifikat untuk harus pertanggungjawaban perannya didalam permasalahan tersebut.
Pangdam XV Pattimura, Danrem 151/Binaya diminta untuk menginvestigasi melalui TIM khusus untuk masalah penyitaan sertifikat ini secara obyektif dan transparan.
Pengambilan penyitaan sertifikat harus dikembalikan, juga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui kebenaran dugaan penyalahgunaan wewenang dan memastikan keadilan bagi anggota yang terdampak mengalaminya.
Sekali lagi, semoga permasalahan yang ini sedapat mungkin disikapi oleh Pangdam XV Pattimura, dan Danrem 151/Binaya, agar mendapatkan suatu kebenaran yang benar-benar adil.
Dan masih banyak lagi persoalan seperti dugaan ilegal loging yang dilakukan, penjualan jata BBM Kodim MOA, oleh oknum anggota.
Hal ini berdasarkan hasil penelusuran yang memakan waktu yang cukup, bukti semua hasil percakapan via telepon, chat.(JM)