AMBON,N25NEWS.id-Peredaran minuman tradisional beralkohol seperti Sopi, sangat perlu memerlukan aturan yang jelas.
Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease,Komisaris Polisi Yoga Putra Prima Setya kepada pers di Ambon,Rabu (6/8/2025).
Kapolresta Ambon,Komisaris Polisi Yoga Putra Prima Setya mengatakan,pihaknya mendukung terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkhohol seperti Sopi.
Menurutnya,dengan adanya aturan yang jelas,tentunya akan berdampak lebih baik lagi.
“Sehingga harus dipilah dampak baik/ buruk,jadi semuanya harus sesuai dengan aturan,” ucapnya.
Dikatakannya lagi,pihaknya berpedoman kepada aturan yang ada dimana,sesuai dengan peraturan dari instansi terkait seperti dinas perindustriam dan perdagangan dimana,penjualan minuman beralkohol jenis apa pun kepada anak dibawah umur tidak diperbolehkan.
Selain itu,kadar alkohol dalam minuman tradisional (Sopi) ini 40 hingga 50 persen.
Pihaknya juga menghormati penggunaan Sopi untuk kegiatan khusus seperti,dalam acara adat budaya dan keagamaan.
Lanjutnya,banyaknya Sopi tidak bertuan yang ditemukan dalam suatu pemeriksaan,membuat pihaknya melakukan pemusnahan sesuai aturan yang berlaku.
Kadar alkohol dalam Sopi, seperti yang dibaca dan diteliti pihaknya 40-50 persen dan yang diperbolehkn beredar itu seperti apa.
“Kami himbau masyarakat terkhususnya yang menjual miras tradisional ini untk menaati aturan yang berlaku,selama ini ada barang yg tertangkap tidak semua yang mau mengaku, akhirny kami sesuai aturn dilakukn pemusnhaan,”tandasnya.
“Kami tidak bertindak sembarangan dalam penanganan masalah alkholol,”tukasnya.(**)