SAUMLAKI, N25NEWS.id – Komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, sejumlah oknum pemerintah desa (Pemdes) diduga mengunjungi tempat hiburan malam Hura Hura pada 16 Oktober 2026 dan meninggalkan nota BON setelah menikmati pelayanan di lokasi tersebut.
Ironisnya, kunjungan itu diduga terjadi sehari setelah mereka mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan serta Aset Desa yang berlangsung di Aula Hotel Galaxi Saumlaki, Kamis (15/10/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Dr. Bahri untuk membedah strategi transparansi Dana Desa di Tanimbar.
Berdasarkan keterangan pengelola tempat hiburan, saat dikonfirmasi, pembayaran nota BON tersebut disebut akan dilakukan setelah pencairan Dana Desa. Namun, hingga saat ini, pengelola mengaku belum menerima pelunasan maupun melihat adanya itikad baik dari pihak-pihak yang bersangkutan. Bahkan, persoalan tersebut disebut saling dilempar dan tidak ada pihak yang bersedia mengambil tanggung jawab.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keseriusan sebagian aparatur desa dalam memahami dan menerapkan materi transparansi serta akuntabilitas yang baru saja mereka terima melalui kegiatan Bimtek.
Bagaimana mungkin pemerintah desa mengikuti sosialisasi tentang tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab, tetapi justru muncul dugaan persoalan utang-piutang di tempat hiburan malam yang hingga kini belum diselesaikan?
Kekesalan pengelola terhadap persoalan tersebut akhirnya terungkap ketika wartawan melakukan konfirmasi. Temuan ini pun menjadi catatan penting agar kegiatan sosialisasi pemerintah tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan benar-benar diterapkan dalam perilaku dan tanggung jawab aparatur desa.
Publik tentu berharap pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Apabila terdapat dugaan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi atau pembayaran aktivitas hiburan, maka perlu dilakukan penelusuran berdasarkan bukti dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Transparansi bukan hanya soal mengikuti Bimtek, mengisi aplikasi, atau mendengarkan paparan narasumber.
Transparansi harus dibuktikan melalui pengelolaan keuangan yang jujur, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Jangan sampai Bimtek berbicara tentang akuntabilitas, tetapi praktik di lapangan justru mempertontonkan sikap yang bertolak belakang dengan nilai-nilai tersebut.
Penulis : Jhes wermasubun
Editor : Redaksi