Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar Diminta Segera Menuntaskan Laporan Masyarakat Alusi Tamrian

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dari desa Alusi Tamrian, Kecamatan Kormomolin, sudah sejak tahun 2019, hingga saat ini menjadi bulan-bulanan di inspektorat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Rakyat begitu merasa resa dan kecewa karena diduga tidak pedulinya Inspekotorat Daerah, belum mampu menindaklanjuti,mengoptimalkan sejumlah laporan masyarkat. Hal tersebut dapat dipastikan, karena sudah bertahun-tahun tidak dapat dibuktikan, sesuai fungsi dan tanggung jawab,namun hasilnyapun boleh dikata bagaikan batu dibuang kelaut.

Setiap kali adanya pendekatan secara tatap muka, jawabannya sangat manis benar didengar tapi hasilnya, morat marit juga.Hal ini, bisa dapat dipastikan bahwa kinerja penegak keadilan pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tentu sudah dibaca oleh para pelapor bahwa tindakan yang dilakukan oleh inspektorat tentu memanja kejahatan korupsi di daerah ini.

Mirisnya lagi kasus korupsi yang sudah di interogasi dan hasilnya sudah diketahui menurut mereka, dan katanya dari hasil korupsi ada yang sudah lakukan pengembalian, tentu hal ini diduga apa benar hal itu terjadi ? dan juga secara resmi telah diserahkan ke Kasda ?. Selanjutnya ada koruptor yang sudah secara jelas diketahui terdapat kerugian keuangan negara dan kemudian di beri waktu 60 hari untuk pengembalian, tetapi hasilnya bahkan lebih dari ketentuan yang berlaku. Inilah pembiaran Inspektorat untuk tidak menginginkan desa-desa di daerah ini berkembang secara maksimal sesuai harapan negara.

Apa yang masyarakat lakukan, berdasarkan ketentuan presiden bahwa pengawasan utama terhadap pengelolaan dana desa, adalah bagian dari masyarakat, sehingga ketika ada kebobolan yang menurut masyarakat jauh dari pemanfaatannya demi kepentingan rakyat, berkenaan dilaporkan saja ke instansi yang berwewenang di daerah ini. Tetapi apa hasilnya? Nihil juga.

Jika laporan masyarakat tidak ditangani secara komperhensip oleh inspektorat Daerah tentu saja tindakan tersebut bagaikan “air di daun talas,” yang artinya selalu diabaikan, maka sebaiknya laporan-
laporan tersebut disampaikan langsung saja kepihak pemerintah pusat, melalui pihak Kepolisan dan Kejaksaan.

Sebanarnya hal tersebut tidak sesuai aturan, tetapi mau apalagi, kalau kepercayaan pemerintah Daerah kepada Instansi tertentu tidak mampu menunjukan progres kerja sesuai fungsi dan tanggung jawabnya untuk membantu Pemda, untuk melakukan pencegahan tertentu untuk memberantas korupsi di daerah ini sebaiknya dipublikan saja keluar, agar bisa mendapat pencerahan atau hasil yang mendukung.

Reporter : JIAS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *