Hibah Lahan Bakmala Di Desa Kandar, Hak Ulayat Diinjak,Prosedur Diabaikan

by -107 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Maluku,Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bukan lagi menjadi cerita tentang kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun negeri. Malah jadi bukti nyata bagaimana kekuasaan bisa menginjak-injak hak asasi masyarakat adat, hanya demi nama pembangunan.

Dua hektar tanah ulayat milik Keluarga Oratmangun Refualu dari Keluarga Eborala di Desa Kandar, Wesleta, dipermalukan dengan surat hibah yang dikeluarkan Sepihak oleh oknum pemerintah desa pada 2025.

Tanpa persetujuan pemilik asli, tanpa musyawarah terbuka, bahkan setelah masyarakat jelas Menolak pihak BAKAMLA dan pemerintah daerah tetap membabi buta melanjutkan prosesnya.

Apa jadinya hukum jika aturan bisa dilanggar sesuka hati ? Tanah ulayat bukan sekadar tanah biasa, tapi warisan adat yang sudah mendapatkan pengakuan hukum negara. Namun di Desa Kandar, prinsip itu seperti angin lalu. Alih-alih menjalin sinergi, pihak terkait malah menggunakan kekuasaan untuk menekan masyarakat lemah.

Ironisnya, masyarakat Kandar sama sekali tidak menentang pembangunan Bakmala. Mereka hanya ingin diperlakukan dengan Hormat, tidak seperti barang yang bisa diberikan secara cuma-cuma. Di Saumlaki, lahan untuk Angkatan Laut dibayar per meter, tapi di Kandar ?Malah dipaksa jadi hibah gratis. Apakah masyarakat Desa Kandar kurang berhak mendapatkan keadilan?

Ini bukan sekadar kasus cacat administrasi, tapi Peseden buruk yang menunjukkan bagaimana sistem bisa mengabaikan hak rakyat kecil. Sampai kapan rakyat harus menjadi korban dari keinginan untuk cepat selesai, tanpa memperhatikan akar rumput masalah ?

Belum ada satu pun konfirmasi dari pemerintah desa, pemerintah daerah, atau Bakmala hingga saat ini. Apakah mereka takut menghadapi kebenaran yang sudah terbuka di mata publik ?.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *