Hasil Pajak Membawa Potensi Besar Peningkatan PAD Puluhan Miliar Pertahun

by -2 views
by

AMBON,N25NEWS.id-DPRD Kota Ambon terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Untuk itu, fokus utama adalah,optimalisasi sektor pajak dan retribusi yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal.

Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, kepada media ini mengatakan, saat ini fokus utama adalah membahas soal Pajak Penerangan Jalan dan retribusi sampah rumah tangga juga badan usaha.Pasalnya, dari hasil pajak tersebut merupakan potensi luar biasa besar, bisa mendongkrak PAD puluhan miliar setiap tahun apabila bisa dikelola dengan baik.

Salah satu terobosan yang dibahas dalam rapat adalah integrasi data pelanggan PLN berdasarkan kapasitas daya (KVA), yang akan menjadi dasar penarikan retribusi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Salah satu contoh di wilayah ULP Kota Ambon saja, potensi retribusi sampah bisa mencapai Rp5 miliar per tahun.

“Kalau kita bisa optimalkan penagihan hingga 80 persen, itu sudah sangat signifikan,”ujarnya.

Pormes juga menambahkan, total ada lima ULP di wilayah Kota Ambon yang mencakup Kecamatan Nusaniwe, Sirimau, Baguala, serta wilayah administratif seperti Hunut dan Durian Patah.

Selain potensi retribusi, DPRD juga menyoroti praktik sejumlah pelaku usaha yang memiliki banyak cabang, namun hanya mengantongi satu izin.

Ini dinilai sebagai penyebab kebocoran penerimaan daerah, contohnya seperti penginapan, swalayan, dan perusahaan distribusi seperti Planet 2000, Dian Pertiwi, termasuk Indomaret dan Alfamidi yang hanya memiliki satu izin, namun digunakan untuk beberapa unit usaha, oleh sebab itu hal seperti ini harus ditertipkan.

“Kami akan lakukan rapat lanjutan pada Senin depan, dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas Tenaga Kerja, untuk memverifikasi dan memvalidasi seluruh data badan usaha yang ada di Kota Ambon.

DPRD juga menyoroti ketidaksesuaian antara nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan perkembangan fisik usaha di lapangan.

Sejumlah toko dan minimarket yang telah melakukan ekspansi usaha belum memperbarui nilai objek pajaknya.

“Kami akan berkoordinasi dengan kepala-kepala desa untuk memperbarui data lapangan, pasalnya ada kedapatan toko toko yang memperluas bangunan dan kapasitas usaha tetapi data Pajak Bumi Bangunan ( PBB ) belum diperbaharui.

Format pendataan telah disiapkan untuk memudahkan aparat desa dan kelurahan melakukan pendataan usaha dan objek pajak di wilayah masing-masing.

Ditegaskan juga bahwa seluruh langkah ini akan menjadi pondasi awal menuju terbentuknya bank data digital Pemerintah Kota Ambon pada tahun 2026 mendatang, cukup dengan klik satu lokasi seperti Wayame, data seluruh badan usaha, jenis usaha, nilai retribusi dan pajak, serta status pembayarannya akan langsung muncul secara elektronik.

Upaya ini bukan hanya menyasar pada peningkatan PAD saja tetapi juga merupakan bagian untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Dan tentunya bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Ambon ( Eten )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *