Hakim Tunggal Arya Juan Siregar SH Menolak Permohonan Praperadilan Petrus Fatlolon

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Hakim Tunggal Arya Juan Siregar SH menolak seluruhnya Praperadilan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon atas status tersangka yang di tetapkan Kejaksaan Negeri Saumlaki.

“Biaya perkara nihil dan menolak permohonan praperadilan eks Bupati KKT, Petrus Fatlolon,”kata Arya Juan Siregar,Senin (29/7/2024).

Adapun,kemerdekaan kekuasaan kehakiman berada dalam tangan Hakim. Sebagai penyelenggara negara di bidang yudikatif, hakim adalah penerap, penegak dan penemu hukum.

Saat memutuskan perkara, selaku penegak hukum, hakim dalam proses peradilan menerapkan hukum demi ketertiban masyarakat dan kepastian hukum.

Dari prespektif intelektual, agak sulit menemukan jawaban mana hakim yang baik.Namun, dilihat dari putusan praperadilan tersebut, ada jawaban ideal, hakim yang baik adalah hakim yang mampu memutus dengan memadukan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Sosok hakim Arya Juan Siregar, adalah sosok yang yang bertanggung jawab kepada Tuhan, bukan kepada sosial trust, namun tentunya bedasarkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *