GAKUM KLHK Wilayah Maluku Papua, Diminta Umumkan Status PT. Sastra Energi Dunia, Dugaan Ilegal Loging Di Larat

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (GAKUM), Wilayah Maluku Papua, diminta umumkan secara transparan dugaan kasus penebangan hutan ilegal di Kecamatan Tanimbar Utara oleh, PT. Sastra Energi Dunia, (PT SED).

Dugaan temuan yang berkaitan dengan penebangan Ilegal yang telah di polis line oleh pihak GAKUM, kini menjadi tanda tanya, terkait dengan tindak lanjut proses yang membingungkan.

Selain itu,barang bukti yang telah di polis line oleh satuan penagakan hukum wilayah Maluku Papua, agar jangan diam seakan-akan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi, saat melaksanakan operasi pada perhutanan sosial di wilayah hutan Siwaan Larat, Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut).

Adapun,barang bukti berupa kayu balok yang berada pada somel PT. SED, berlokasi di Desa Ridol, juga dilokasi penebangan telah di polis line agar segera ditindaklanjuti. Kemudian bisa diumumkan lewat media sosial, agar diketahui oleh publik.

Jangan lalu didiamkan, sementara banyak kalangan telah mengetahui kedatangan GAKUM dan pemeriksaan dilakukan pada penginapan Dua Sahabat Larat.

Masalah tersebut telah memasuki kurang lebih enam bulan, belum juga ada tanda-tanda kemajuan kasus tersebut.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap oknum-oknum pengurus PT. Sastra Energi Dunia di penginapan Dua Saudara, Larat,diperkirakan membutuhkan waktu kurang lebih dua Minggu dan setelah itu, hasil dari pemeriksaan terhadap oknum-oknum ini telah dibawa ke Propinsi Maluku tepatnya di kantor Kebun Cengkeh Ambon.Namun, hingga saat detik ini belum juga kejelasan dari GAKUM Wilayah Maluku Papua.

Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai GAKUM Maluku Papua, diminta agar mengumumkan dugaan ilegal loging tersebut, prosesnya sudah sampai ditingkat mana. Agar tidak ada negative thinking dari permasalahan tersebut.Perlu ada transparansi dari pihak GAKUM, sehingga publik bisa mengetahui prosesnya.

Dalam upaya penegakan hukum, dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, secara transparan dan profesional, sehingga tidak menjadi tanda tanya.

Olehnya, GAKUM Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, unit pelaksana teknis, UPT Balai penegakan hukum, wilayah Maluku Papua, tidak terkesan tertutup terhadap kasus tersebut.

Reporter : Maya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *