SAUMLAKI,N25NEWS.id-Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi, adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, lebih dikenal dengan ‘masif’.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) sangat-sangat bisa terkena diskualifikasi, hal ini paten dan tadak lagi bisa terbantahkan.
Pembentukan Sentra Gakkumdu sebagaimana amanah Undang-undang Pemilu, yakni efektivitas kerja dalam menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu.
Gabungan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, diminta mampu melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik, serta menjadi harapan terbesar.
Olehnya, tiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum, untuk tidak saling mempertahankan ego dalam pengambilan keputusan, setelah melalui suatu proses terkait penanganan politik money yang terjadi di Hotel Galaksi, Selasa 26 November 2024, pada masa tenang itu.
Pelanggaran pemilu politik uang yang dilakukan oleh Tim-nya Paslon nomor urut tiga, Ricky Jauwerisa dan Juliana Ratuanak, Gakkumdu diminta jangan lagi menggunakan banyak dalil, yang diduga berusaha untuk mengulurkan waktu dalam berproses.
Karena sesuatu, namun yang diharapkan adalah penegakan hukum tindak pidana pemilu yang adil dan transparan berdasarkan undang-undang, karena pelanggaran tersebut telah memiliki bukti yang telah diamankan.Lalu kemudian alasan apa lagi yang akan dipakai untuk mengulur waktu.
Dasar undang-undang telah sangat jelas, sebagaimana telah diuraikan dalam undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
Dalam frasa undang-undang nomor 10/2016 ayat 2, adalah sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila terbukti melakukan politik uang.
Kemudian pelanggaran money politik Terstruktur Sistematis dan Masif, dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari Paslon, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Dimana, ketentuan pasal 187A, pertanyaan bagi Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu), dasar apalagi yang dipakai untuk mengulur-ulur waktu terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tim pasangan Calon nomor urut tiga itu ? Rasanya telah lengkap dengan berpatokan apa yang dimaksud dalam undang-undang pemilu yang telah diuraikan.
Mempertanyakan tentang independensi Gakkumdu sebagaimana amanah Undang-undang Pemilu yaitu efektif kerja dalam menyamakan pemahaman dan pola penanganan.
Maka dengan adanya Bawaslu sebagai salah satu komponen pelaksananya membawa Sentra Gakkumdu miliki posisi strategis dalam penegakan hukum pidana Pemilu, laksanakan amanah Undang-undang yang secara jelas terurai, jangan ada alasan bukti tidak cukup, sementara yang dikantongi telah memenuhi unsur.
Tidak masuk di akal, jika Gakkumdu miliki alasan terkait aliran dana yang telah ditemukan saat di hotel Galaksi, asal usul dari mana.
Juga dengan alasan uang tersebut untuk para saksi, ini keterlaluan. Jika uang tersebut untuk saksi, mengapa harus dihotel, dan bukan langsung ke rumah atau sekretariat dan diberikan kepada saksi-saksi ?
Alasan apapun dari pelanggaran politik uang yang jelas-jelas terjadi, tidak dapat dibenarkan.
Yang dapat dibenarkan adalah pasangan Calon nomor urut tiga Ricky Jauwerisa dan Juliana Ratuanak, harus didiskualifikasi, karena telah terbukti melakukan politik uang.
Didiskualifikasi adalah amanah Undang-undang Pemilu, bukan maunya Gakkumdu, sehingga dengan konsekwensi yang diberikan Demokrasi khusus di Kabupaten Kepulaun Tanimbar, mampu menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas dan atas pilihan semua masyarakat, bukan dengan menggunakan politik uang.
Reporter : JM