Ex KM.Tanimbar Bahari Belum Bisa Berangkat, Kepala Keagenan Tugboat Saumlaki Minta Jatah 100 Juta

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Kesulitan bertubi-tubi dialami H.Mubarok soal pengurusan penarikan Ex KM.Tanimbar Bahari dari Saumlaki menuju Surabaya belum terpecahkan. Apakah gegara jatah 100 juta yang diminta AB belum disanggupi?.

Kepada media ini, H. Mubarok pemilik Ex KM. Tanimbar Bahari akhirnya menyingkap fakta tawar-menawar soal jumlah tersebut pada Rabu,(14/8/2024) pukul 10:23 WIT.

H. Mubarok pemilik Ex KM. Tanimbar Bahari mengaku seakan dipersulit berulangkali. Walau terlihat tak kuasa menahan kekecewaan dan stress berat, Mubarok masih bermohon pengertian baik AB agar permintaan 100 juta rupiah tersebut bisa dikurangi.

Sejumlah Fakta Menarik

Bertempat di penginapan Ratuluel Saumlaki, Mubarok membeberkan sejumlah fakta terkait “minta jatah 100 juta rupiah” tersebut.

Rp 42.500.000 Untuk Apa & Siapa?

Menurut sumber, anggaran tersebut awalnya diminta oleh AB selaku Kepala Keagenan Tugboat Saumlaki untuk sejumlah kebutuhan demi kelancaran pengurusan penarikan Ex KM. Tanimbar Bahari menuju Surabaya.

Faktanya, Mas Erman selaku Kep TB Penerus mengaku hanya menerima Rp 13 juta dari AB. Selebihnya, Erman mengaku tidak mengetahui anggaran lebih itu digunakan AB untuk keperluan apa.

Biaya Clearance Out Rp 50 JT kah?

Menurut sumber, AB minta biaya Clearance Out dan biaya jasa atas usahanya selama ini dengan angka Rp 100 juta.

“Kan aslinya Pak Bram minta Rp 100 juta to, setelah saya minta rincian detailnya, dia minta turun dengan angka Rp 65 juta. Dia sudah panjar Rp 16 juta,” beber sumber.

Dirinya (Mubarok) juga menyatakan, Pak Bram minta 50 juta rupiah agar Ex KM. Tanimbar Bahari bisa ditarik ke Surabaya. Hal ini pun diakui oleh Kep TB Penerus yang mengaku turut mengetahui persoalan tersebut.

Untuk diketahui, Clearance out kapal adalah proses perizinan keberangkatan kapal yang dilakukan oleh keagenan perusahaan pelayaran pada setiap instansi terkait di pelabuhan dimana kapal tersebut sudah selesai melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan lainnya yang selanjutnya akan meninggalkan pelabuhan menuju ke pelabuhan tujuan.

Di lain pihak, AB alias Bram yang dihubungi media ini lewat WhatsUp pribadinya hanya menanggapi dengan meneruskan pesan pak Otis (pihak Syahbandar Suamlaki).

“Selamat siang pak Bram selaku agen Kapal TB PENERUS. Terkait Keberangkatan TB PENERUS setelah diinfokan ke Pak Ka.UPP dan Marine Inspektor selaku Petugas Keselamatan Kapal maka untuk memenuhi unsur kelaiklautan kapal maka diwajibkan untuk mengisi BBM di Saumlaki sebelum Pelayaran Saumlaki-Surabaya.
Mohon untuk menjadi perhatian. Cc : Pak Otis,” demikian pesan yang diteruskan AB.

Lucunya, AB tidak menanggapi sedikitpun pertanyaan media ini sehubungan dengan jatah 100 juta tersebut.

Terhadap reaksi AB alias Bram tersebut, muncul sejumlah dugaan dan pertanyaan teknis.

Apakah permintaan 100 juta rupiah itu tidak termasuk dugaan pemerasan? lalu, mengapa jawaban yang diberikan AB itu soal urusan minyak? ataukah BBM sengaja dijadikan book cover (kulit buku) untuk bisa mensukseskan permintaan dengan nama clearance out tersebut? antahlah.

Sampai di sini, nurani kemanusiaan dan rasa keadilan harusnya dikemukakan sebagai filter utama setelah semua administrasi standar telah dipenuhi H. Mubarok 100 persen.

Reporter : J.M

Editor     : Aris Wuarbanaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *