WAISAMU-Empat Penyidik Kejaksaan Negeri SBB, masing- masing Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sudharmono Tuhulele SH, Kepala Seksi Barang Bukti, Farids Dhestarastra SH, Garuda Chakti Viratama SH dan Albert,salah satu staf Pidsus Kejari SBB , Pada Rabu, (10/10/2021) melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) Desa Waisamu Tahun 2015- 2016.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari SBB, Darmono Tuhulele SH Ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri SBB, Jalan Jacobus Puttilehalat , Desa Neniari, Kecamatan Seram Barat, Kamis, (12/11/2021) mengungkapkan, Pemeriksaan On the Spot yang dilakukan Pihak Kejari SBB Ke Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat dilakukan karena, selama ini sejumlah Saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Kejari SBB tidak pernah hadir dengan alasan terkendala biaya transportasi.
Menurut Tuhulele, jumlah saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Balai Desa Waisamu tersebut adalah 34 orang, tetapi yang hadir hanya 8 orang.
Adapun tujuan dari Pemeriksaan On the Spot tersebut adalah, untuk mempercepat proses penanganan perkara mengingat Kasus Dugaan Penyelewengan DD dan ADD Desa Waisamu sudah bergulir sejak Tahun 2015 dan 2016.
” Katong mempercepat penanganan perkara, karena ini adalah Katong melanjutkan perkara yang lama ” ungkapnya.
Disingung mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan kemarin, Tuhulele menandaskan , pihaknya belum bisa mengungkapkan materi pemeriksaan, pasalnnya masih dalam proses pengumpulan bukti- bukti, sehingga ditakutkan ada upaya untuk menyembunyikan bukti – bukti perkara.
Kasi Pidsus Kejari SBB ini berterus terang, dengan adanya pemeriksaan yang hanya melibatkan delapan orang saksi tersebut, sebenarnya masih kurang jika dihubungkan dengan bukti-bukti yang ada, karena itu pihaknya juga sudah melayangkan panggilan untuk sembilan orang saksi yang berada di Kota Ambon, tetapi hingga saat ini baru satu saksi yang memenuhi panggilan tersebut.
Karena diperhadapkan dengan kendala ketidakhadiran saksi, maka Tuhulele menyatakan, Penyidik Kejaksaan Negeri SBB akan melakukan langkah- langkah berikut, yakni kembali menginventarisir jumlah saksi yang mangkir dalam pemeriksaan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan ADD Desa Waisamu Tahun 2015 dan 2016 itu, pasalnya menurut informasi dari salah satu Perangkat Desa Waisamu, ada beberapa saksi yang sudah tidak berada di Desa yang terletak di Kecamatan Kairatu Barat tersebut, dimana Mereka sudah berada di Provinsi Papua dan di Daerah lainnya.
Karena itu, untuk para Saksi yang berada di Kota Ambon, yang selama ini masih mangkir dari panggilan, maka Penyidik Kejari SBB akan Ke Ambon dan melakukan pemeriksaan di Kejari Ambon.
Dari informasi yang dihimpun, kedelapan orang Saksi yang diperiksa kemarin adalah berinisial,CH, HM, HL,HS,NS,NR,WH,M kedelapan saksi tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai Masyarakat biasa penerima bantuan dan pengepul material lokal seperti batu kerikil dan sirtu yang dibeli oleh Desa untuk mengerjakan Proyek.
Penulis : Nicko Kastanja
Editor : Redaksi