Dugaan Penggunaan Pasal Pada Dua Wartawan Di KKT Dipaksakan Bukti Ketidakpahaman Hukum, Amburadul

by
by

SAUMLAKI-Jangan jadi pejabat, kalau tidak mau dikritik. Begitulah yang dialami dua wartawan yang dalam karya jurnalistik menulis, mengkritik Penjabat Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar (KKT),Dr.Alawiyah Fadlun Alaydrus, SH.MH, terkait pertemuan dengan Agustinus Tehudorus, yang berlokasi di restoran milik pengusaha itu.

Inilah salah satu bukti, kritik seringkali dianggap sebagai ancaman. Dan ketika itu terjadi maka akan dianggap represif, bagaimana Kabupaten yang berjuluk Duan Lolat tercinta ini maju, jika Pj Bupati yang diduga memiliki kemampuan berpikir dibawah nilai rata-rata.Kalau Penjabat Bupati, ini anti kritik, secara langsung pemimpin seperti ini, yang mematikan salah satu prinsip demokrasi.

Dari sini,ketika kita bersuara kadang kita menemui resiko yang tidak terduga. Pertanyaannya, apakah kita memilih diam dan membiarkan ketidakadilan tetap bersuara ? Tentu jawabannya tidak, cara kepemimpinan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar, ini, harus diakhiri dengan cara, mengkritiknya hingga berakhir ditelinga Mendagri untuk mengevaluasinya.

Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), memberikan ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi, terutama wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya di wilayah Kabupaten Kepulaun Tanimbar.
Ketidakpahaman ini menggambarkan tabrak lari tanpa telah hukum dengan benar, sehingga memaksakan laporannya kepada oknum wartawan dipaksa, sehingga bisa dikatakan, unsurnya tidak terpenuhi, jika berdasarkan UU Pers.

Bukti pembungkaman terhadap kemerdekaan Pers, yang dilakukan Pj Bupati, dengan kelompoknya. Jelas-jelas, kritik dalam sebuah penulisan bukan terhadap pribadinya, namun kepada jabatannya, mengapa jadinya seperti cacing kena kapur ? Ataukah berusaha menyembunyikan sesuatu terhadap publik ? penjabat oh penjabat.

Catatan ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar, sesungguhnya apa yang terjadi saat ini kepada institusi penegak hukum ini, sangat di sayangkan sikap Kepolisian hingga saat ini belum menghentikan atau mengembalikan laporan kepada Pj Bupati anti kritik itu.

Bahkan hal ini seharusnya sejak awal pihak kepolisian mengarahkan kasusnya diselesaikan menggunakan sengketa Pers.Jika korban merasa dirugikan, jalur komplain yang harus digunakan adalah hak jawab, koreksi atau bahkan mengadukan ke Dewan Pers, bukan diproses pidana’, ada apa yang terjadi.

Jika Kapolres Kepulauan Tanimbar, membiarkan permasalahan ini, artinya telah mengabaikan UU No.40 tahun 1999, sebagai payung hukum perlindungan bagi jurnalis.

Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin AKBP. Umar Wijaya, diduga mengabaikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri, tentang kordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers, Kapolri, Kapolda, perlu sangat melihat apa yang terjadi terhadap kengerian hukum di Wilaya hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

Pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27A undang-undang nomor 1 tahun 2024, agar diperjelas lagi biar tidak gagal paham. Dalam pedoman Surat Keterangan Bersama (SKB), secara jelas telah disebutkan bahwa karya jurnalistik dikecualikan dalam penanganan pasal tersebut, karena berdasarkan UU Pers sebaga lex specialis, bukan pasal sebagaimana yang dilaporkan anti kritik itu.

Secara jelas Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo, Jaksa Agung, telah terlibat dalam Surat Keputusan Bersama, tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE, yang ditandatangan.

Herannya orang nomor satu di tubuh Polres Kepulauan Tanimbar ini, mengabaikannya.Atau jangan-jangan Kapolres diduga masuk angin ? Jika dugaan ini benar, kiamatlah penegakan hukum ditingkat Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar.

Perlu dilakukan pendewasaan demokrasi agar proses daily demokrasi di negeri kita ini agar tetap terjaga, sehingga yang terjadi pada dua wartwan tersebut tidak perlu terjadi dan dilanjutkan dalam proses hukum. Polres Kepulauan Tanimbar, harus taat pada MoU yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Dewan Pers.

Reporter : JM

Editor     : Aris Wuarbanaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *