SAUMLAKI,N25NEWS.id-Xie Laibin dan Li Shaoming, dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, diberi batas tanggal (4 Mei 2025), sudah harus berada di Imigrasi Kelas II TPI Tual.
Guna mempertanggung jawabkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan saat melakukan aktifitas bisnis selama berada di Saumlaki, yang tidak pernah melaporkan diri, Sabtu, (26/4).Saat didatangi petugas Imigrasi,pada gudang kontrakan mereka di terminal pengeringan Pelabuhan Saumlaki.
Langkah cepat pihak Imigrasi Kelas II TPI Tual,yang dipimpin langsung oleh Samsul, S.H, selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, dan Timnya, langsung mendatangi tempat Kontrakan dua WNA, dan satu penerjemah.
Tim Imigrasi langsung meminta sejumlah dokumen sebagaimana sesuai dengan UU Keimigrasian.
Langkah Tim Imigrasi ini perlu di apresiasi, dikarenakan setelah mendengar informasi tersebut, respon, respect,secara langsung.
Bentuk respon mereka,tidak terlepas dari kesungguhan tugas dan kewenangan diimplementasikan, juga menyadari sesungguhnya bahwa pemberi informasi adalah mitra yang bertugas sebagai pilar ke-empat, dalam hal menjalankan tugas sebagai pengawasan dan social, control, yang tidak perlu diabaikan.
Berikut pernyataan Plh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas II TPI Tual, ini mengatakan, dia meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang juga membidangi dan ada kerja sama yang bersifat Kolaboratif, agar selalu meningkatkan kerja sama, saling memberi informasi terkait hal yang dimaksud.
Juga rekan-rekan Kepolisian, sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Kepolisian Nomor. 3 tahun 2025, tentang pengawasan terhadap orang asing.
Dia melanjutkan terkait dengan permasalahan WNA yang rame diberitakan, menjadi suatu atensi bagi pihak Imigrasi, untuk tidak boleh diam, terhadap suatu informasi.
Dia juga mencontohkan seperti rekan-rekan media yang telah memberikan informasi melalui pemberitaan resmi. Harapannya, langkah kerja sama ini terus dilakukan, demi penegakkan hukum, dan disiplin beradmistrasi khusus bagi kehadiran WNA.
“Mengulangi apa yang disampaikan untuk kedua WNA asal China, kami memberikan batas waktu pada tanggal, (04/05/2025), sudah harus tiba pada Kantor Kelas II Imigrasi Tual, namun kami memberikan waktu, jika lebih cepat, juga lebih bagus,”tegasnya.
Sebagai akhir dari pernyataan, Samsul, menambahkan,”Setelah kami mengamankan Passport mereka (WNA) jika ada upaya mereka untuk melarikan diri, dia meyakinkan tidak akan bisa,”tutupnya.(JM)