DPRD Maluku Minta Pedagang Proses Hukum BPT

by -922 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku, Richard Rahakbauw meminta para pedagang yang rukonya disegel PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dapat diproses hukum dengan melaporkan ke Polisi.

Bukan hanya itu, Rahakbauw yang juga Ketua Komisi III DPRD Maluku juga dengan tegas mengecam keras, pihak BPT yang melakukan penyegelan ruko di Pasar Mardika. Demikian kecaman disampaikan, Rahakbauw kepada wartawan di Ambon, Sabtu (26/8), menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah pemilik ruko yang memprotes aksi PT BPT.

Selaku anggota DPRD, kata, Rahakbauw sangat menyayangkan sikap arogansi yang dilakukan kaki tangan PT BPT terhadap pemilik ruko di Mardika, itu telah menyalahi aturan.

“Sebenarnya langkah yang dilakukan PT BPT, sudah menyalahi kewenangan, bahwa yang berhak menggembok ruko adalah Satpol PP bukan pihak BPT.

Olehnya itu, dirinya meminta agar para pedagang melalui kuasa hukum, untuk segera melaporkan tindakan BPT kepada pihak berwajib agar ada proses hukum dari aparat penegak hukum.

“Sebagai pemilik hak guna bangunan dan HPL harus bersatu, mendukung proses hukum BPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), selain itu melaporkan BPT ke pihak berwajib, agar ada langkah hukum yang diambil,”pinta Rahakbauw.

Hal itu karena, saat ini
pansus belum dapat turun melihat tindakan penyegelan terhadap ruko-ruko yang ada diatas lahan milik Pemda Maluku, sebab pansus akan melakukan agenda studi banding ke Jawa Barat.

Namun berjanji, sekembalinya pansus akan memproses aduan para pemilik ruko dengan memanggil pemerintah daerah Provinsi Maluku guna meminta pertanggungjawaban atas perbuatan BPT sebagai pihak ketiga pengelolaan Mardika.

Rahakbauw menegaskan perjanjian kerja sama antara PT BPT dengan pemerintah saat ini telah dikaji kembali sebab perjanjian tersebut bermasalah sehingga PT BPT tidak boleh melakukan tindakan apapun diatas lahan tersebut.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *