DPRD KKT Diuji, Mampukah Jalankan Fungsi Pengawasan?

by -54 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Secara aturan,DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki fungsi pengawasan yang sangat vital.

Lembaga legislatif ini dibekali dengan Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat untuk meminta keterangan resmi terkait kebijakan maupun ketidakhadiran pimpinan daerah yang berpotensi memicu krisis kepercayaan publik.

Merespons situasi yang berkembang,pertanyaan besar kini mengemuka di tengah masyarakat : Apakah DPRD mampu menjalankan fungsi tersebut secara maksimal?.

Secara yuridis, jawabannya tentu bisa. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar dan mendesak adalah soal keberanian.

Apakah para wakil rakyat memiliki keberanian untuk menggunakan hak-hak konstitusional tersebut demi kepentingan publik?
Hingga saat ini, harapan masyarakat untuk melihat langkah tegas dari DPRD justru terasa hampa.

Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengontrol jalannya pemerintahan daerah belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Kondisi ini memunculkan kritik tajam di kalangan masyarakat. Muncul anggapan bahwa keberadaan dewan hanya sebatas menikmati hak dan fasilitas dari uang rakyat tanpa diimbangi dengan kinerja nyata.

Bahkan, ada sindiran yang menyebut fungsi pengawasan DPRD tak ubahnya “ikut ronda”-sekadar ada nama, namun minim fungsi.

Kini, publik menanti jawaban. Apakah DPRD benar-benar akan menjalankan mandat rakyat dengan penuh tanggung jawab, atau justru tetap menjadi simbol formalitas di balik gedung dewan tanpa keberanian menegakkan aturan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *