AMBON,N25NES.id – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin memberikan apresiasi yang luar bisa terhadap langkah Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif yang bisa mengatasi aksi blokade jalan yang dilakukan masyarakat Negeri Batu Merah, Kamis(24/3) kemarin.
“Sebagai anggota DPRD, Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi penuh kepada Kapolda Maluku yang mampu membaca kondisi di lapangan, sehingga mampu melihat persoalan yang muncul jika betul-betul terjadi eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Ambon,”kata Afifudin kepada koran ini, Jumat (25/3).
Menurutnya, bukan hanya setuju dengan apa yang telah dilakukan Kapolda Maluku untuk bisa meredam amarah warga Batu Merah, tetapi ini merupakan bagian dari tanggungjawab Pemerintah untuk melihat apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, sehingga untuk menjaga kondisi Kamtibmas tetap berjalan kondusif langkah yang diambil, Kapolda Maluku mewakili pemerintah sudah sangat tepat.
“Kan beliau (Kapolda) sudah bisa melihat kalau ini pasti ada masalah, walaupun sebenarnya sudah ada putusan pengadilan atas perintah eksekusi, tetapi sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kamtibmas di Maluku, beliau mengambil keputusan yang sudah sangat tepat dan sebagai wakil raktar, saya sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas keputusan beliau untuk menunda dilakukannya eksekusi,”tegasnya.
Apalagi dalam waktu tidak lama lagi, umat Islam sudah memasuki bulan suci Ramadhan 1443 hijiria, sehingga sudah pasti masyarakat tidak merasa aman dalam melakukan ibadah puasa nanti, sehingga semua langkah yang diambil PN harus bisa mempertimbangkan efek dari apa yang diambil dari suatu eksekusi.
“Semua efek itu harus bisa dihitung baik-baiklah, jangan asal kaya begitu dan saya apresiasi dan memberikan dukungan terhadap sikap pak Kapolda, artinya beliau bisa memahami betul apa yang menjadi keresahan dari masyarakat Batu Merah dan mengenal serta memahami betul bisa menimbulkan potensi buruk terhadap hubungan-hubungan di masyarakat,”tegasnya.
Olehnya itu kata, Afifudin, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon juga mengambil peran sebagai pemerintah, karena ingatnya, rumah-rumah warga yang ada pada titik lokasi yang dieksekusi sebagai besar memiliki IMB dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan BPN Ambon.
‘Sebagain besar warga yang membangun rumahnya itu, mendapat IMB dan memiliki sertifkat termasuk dengan membayar PBB, apalagi didalamnya juga ada bangunan milik pemerintah,”ujarnya.
Sementara aksi pemalangan jalan oleh warga Negeri Batu Merah terhadap penolakan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Ambon, itu merupakan bagian dari hak warga.
“Saya kira masyarakat Negeri Batu Merah yang melakukan aksi dengan memblokade jalan, merupakan bentuk ikhtiar untuk mempertahankan hak mereka, terhadap rencana eksekusi yang akan dikukan PN Ambon,”terangnya.
Apalagi ingatnya, kalau lahan yang dieksekusi juga memiliki IMB yang dikeluarkan Pemkot Ambon yang jumlah KK nya puluhan ribu, baik itu rumah penduduk, fasilitas kesehatan, pendidikan dan rumah ibadah dan semuanya sudah menempatinya puluhan tahun.
“Orang-orang yang tinggal disana semuanya rata-rata memiliki alas hukum, meskipun ada putusan hukum PN Ambon, tapi juga bisa menjelaskan titik lokasi yang jelas, sehingga ada langka komunikasi balik dengan pemerintah negeri setempat, atas objek yang dieksekusikan,”terangnya