DPD KNPI Maluku Resmi Polisikan Daniel Rigan

by
by

AMBON,N25NEWS.id-Menyikapi laporan dari tim kuasa hukum pasangan Mandat yang melaporkan Ketua DPD KNPI Kabupaten Buru.KNPI Maluku lewat S. Hamid Fakaubun, M.H selaku Ketua Bidang Organisasi Kepemudaan dan Keganggotan resmi melaporkan balik Daniel Rigen siang tadi pada SKPT Polda Maluku.

Adapun,laporan yang diadukan kepada Daniel Rigen terkait dengan dugaan manipulasi administrasi sebagai syarat pencalonan kepala daerah.

Dugaan perbuatan mall administrasi tersebut terdapat pada syarat pencolanan yakni Ijasah dari salah satu calon kepala daerah atas nama Daniel Rigan.

“Dengan beberapa bukti yang kami kantongni, kemudian sudah dilampirkan beberapa surat sebagai petunjuk dalam bentuk foto copy,sebagai lampiran bukti pendukung dalam laporan aduan kami,”ujarnya.

“Yang pasti kami tidak akan sampai di sini untuk mengadvokasi kasus ini, sebab hemat kami pelanggaran ini harus diseriusi, karena tidak baik dicontohi sebagai seorang calon kepala daerah,”tambahnya.

Lebih lanjut kata Fakaubun,setelah pihaknya dari Polda Maluku,akan melanjutkan perjalan ke Sentra Gakumdu Provinsi Maluku, atas petunjuk dari mereka.Pihaknya disuruh untuk kemudian memasukan laporan ini ke Sentra Gakumdu Kabupaten Buru,sebab locus masalanya di sana.

“Untuk itu, langkah dalam waktu dekat setelah merampungkan data, kami dari Tim Hukum KNPI Maluku ke Kabupaten Buru untuk memasukan laporannya,”paparnya.

Tidak sampai di situ langkah advokasi yang pihaknya lakukan,adalah memasukan laporan ini ke Dewan Kehormatan Penyepenggara Pemilihan Umum (DKPP),untuk kemudian mengawasi sikap dari komisioner.

Pasalnya dugaan tim kuasa hukum KNPI,ada oknum-oknum komisioner yang sengaja meloloskan kandidat tidak tertentu yang bermsala secara administrasi.

“Olehnya,sebagai wajud kecintaan kami terhadap proses pesta demokrasi yang akan berjalan di Kabupaten Buru ,maka kami menghimbau semua elemen terutama KPU,Bawaslu Kabupaten Buru,serta Gakumdu untuk mengawal tahapan maupun proses verifikasi pendaftaran yang sementara berjalan,”tandasnya.

Selain itu,pihaknya juga meminta kepada Sentra Gakumdu Kabupaten Buru agar responsif terhadap setiap aduan atau laporan dari masyarakat,sebab partisipasi masyarakst di atur di dalam PKPU nomor 8 Tahun 2024.

Contohnya soal ijazah palsu oleh masyarakat.Gakumdu harus menelusuri setiap instansi yang berkaitan dengan persoalan, kemudian mengadvokasinya secara transparan dalam setiap tahapan advokasi.

“Untuk itu,kami berharap DPD KNPI Maluku dalam kerja-kerja dari KPU Kabupaten Buru, agar dalam berkerja harus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yakni transparan, independen, jujur dan adil, agar pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan secara aman dan damai,serta dapat meliharkan pemimpin yang jujur,smart dan berintegritas,”pungkasnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *