AMBON,N25NEWS.id-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku lewat Sekretaris KNPI,Almindes Falantino Syauta, mengecam keras pengeboran tanpa sepengatuhan masyarakat Bati Kelusi dan Bati Tabalen, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) di wilayah hukum adat mereka, yang dilakukan oleh PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia.
“Perlu saya jelaskan suku Bati sendiri adalah suku yang tetap mempertahankan keaslian budaya dan adat mereka hingga dengan detik ini,”ungkap Almindes dalam pernyataannya kepada awak media di Ambon,Kamis (28/7/2022).
Namun pada beberapa waktu silam,kehidupan masyarakat suku Bati terusik oleh kehadiran pihak Perusahaan PT BGP Indonesia yang dengan lancangnya membuat spekulasi terhadap pemikiran orang Bati yang awam.Sehingga perusahaan tersebut leluasa melakukan pengeboran di wilayah hukum adat orang Batu Kelusi serta Bati Tabalen.
Selain itu,hal ini harus terkonfirmasi baik dengan pihak raja Kian Darat,dimana melakukan mediasi dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat Bati bahwa PT BGP Indonesia akan melakukan survey di lokasi tersebut.Namun,jauh panggang dari api,sosialisasi tersebut tidak secara utuh dan gamblang disampaikan kepada masyarakat adat Bati.
Lebih lanjut menurut Almindes,seharusnya ada pemberitahuan atau izin dari masyarakat hukum adat yakni,suku Bati Kelusi dan Suku Bati Tabalen.Dimana,mereka merupakan orang-orang yang mendiami wilayah tersebut.
Olehnya,Almindes tegaskan ini salah satu bentuk penyerobotan tanah yang menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.Dimana,bentuk keaslian orang Maluku yang termuat dalam adat-istiadat sudah mulai terkikis dengan perkembangan zaman dan teknologi era ini.
Oleh karena itu,tatanan kearifan lokal orang Maluku haruslah terjaga secara baik oleh seluruh stakeholder di Bumi Raja-Raja.
“Jelas saya sangat mengancam tindakan serobot tanah adat Bati Kelusi dan Bati Tabalen dan apabila tidak ada perhatian serius dari Pemkab SBT beserta dengan aparat penegak hukum juga dari pihak Perusahaan PT BGP Indonesia maka DPD KNPI Provinsi Maluku akan mengambil upaya hukum demi melindungi hak masyarakat,”tegas Almindes yang juga Ketua GMKI Ambon periode 2018-2020 ini.
Apabila tidak digubris oleh Pemerintah Kabupaten SBT dan pihak berwajib, KNPI Maluku akan mengadvokasi serta melakukan proses hukum dikarenakan sudah melakukan penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP),termasuk dalam unsur pidana dan secara keperdataan (pasal 1365) KUHP yaitu ada unsur perbuatan melanggar hukum.
“Untuk itu,saya berharap jika nanti terbukti ada unsur penipuan untuk melancarkan pengeboran, maka kami juga akan menuntut dengan Pasal 378 KUHP apabila unsur penipuan terbukti secara hukum”pungkas Almindes.