SAUMLAKI,N25NEWS.id-Disiplin merupakan ketaatan dalam melaksanakan perintah dan peraturan serta hukum yang berlaku dilingkungan TNI-AD, baik dalam penugasan militer atau kehidupan pribadi.
Jika Disiplin bukan slogan, lalu bagaimana dengan dugaan permainan ilegal Loging yang melibatkan seorang oknum Anggota TNI-AD, berpangkat Letkol, Dandim Pulau MOA itu.
Diketahui aktivitas pemuatan kayu ilegal, adalah tindak pidana ilegal Logging dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian.
Selain itu,ilegal Loging adalah pembalakan liar atau penebangan liar, pengangkutan, penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoriter setempat.
Pertanyaannya, yang dilakukan oleh oknum TNI-AD, Komandan Kodim 1511 Pulau MOA, apakah Pangdam XVI Pattimura Dan Komandan Resort Militer 151/Binaya, diam dalam pelanggaran hukum tersebut ?.
Adapun pemuatan kayu ilegal yang telah diproses menjadi papan, jenis kayu besi yang tidak memiliki izin, dimuat dengan KM Sabuk Nusantara 28, tujuan MBD, Rabu (30/10/24),dengan tidak menghiraukan instansi yang memiliki kewenangan adalah bukti ketidakpedulian sang Dandim.
Olehnya Pangdam XVI Pattimura Dan Komandan Resort Militer 151/Binaya, bukan diam, atau tutup mata.
Disiplin adalah sikap yang sangat diperlukan bagi seorang prajurit, diperlukan dalam semua bidang. Terkait dengan perihal yang diutarakan diatas dugaan kuat Letkol Galih, tidak memahami sepenuhnya apa itu Disiplin Kebangsaan.
Artinya, kemampuan dan kemauan untuk mengatur diri sendiri, untuk menaati segala peraturan yang ditetapkan oleh Negara, diabaikan, tujuan ini adalah salah satu dari disiplin yang mungkin dikenal dengan disiplin kebangsaan.
Jenis pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah, segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib Militer.
Perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Menelusuri apa pelanggaran berat yang dilakukan oleh Dandim MOA, Letkol Galih. Pelanggaran berat yang dimaksud dalam Militer sebagai berikut, penyalahgunaan SENPI,MUNISI, penyalahgunaan NARKOBA dan INSUBORDINASI, perkelahian dengan Polri, rakyat, asusila, penipuan, perampokan, rentenir, perjudian, backing ILEGAL Logging, serta Ilegal lainnya.
Apakah jenis pelanggaran ini masi kurang untuk Pangdam XVI Pattimura Dan Danrem 151/Binaya ?.
Menjadi seorang TNI-AD yang baik dan menjadi panutan bagi masyarakat, juga pada instansi sendiri, ada menjauhi larangan-larangan sebagaimana dimaksud dalam aturan Militer.
Namun contoh yang dilakukan oleh oknum TNI-AD, berpangkat Letkol, yang diduga melakukan praktek ilegal logging bisa di jadikan panutan oleh anggotanya, lebih kepada masyarakat ?.
Olehnya Pangdam XVI Pattimura Dan Danrem 151/Binaya, diminta jangan diam, namun harus ditindak, agar menjadi contoh bagi seluruh prajurit, dengan tidak memandang pangkat.
Pelanggan yang dilakukan oleh Oknum Dandim ini, jelas mencoreng citra institusi TNI, dan TNI-AD khususnya, baik ringan maupun berat. Maka sudah sepantasnya harus di proses.
Jangan munculkan persepsi, jika pangkat dibawah akan diproses, bahkan hingga pemecatan, sementara pangkat Letkol, sebatas kordinasi, masalah selesai, bisa juga ada deal-deal lainya untuk membungkam suatu kejahatan.
Jika masalah tersebut dibiarkan Kodam dan Korem, dipastikan tumpuhan terakhirnya MABESAD.