AMBON,N25NEWS.id-Dalam penanganan gelandangan dan pengemis (Gepeng),serta Anak Jalanan (Anjal) di Kota Ambon,Dinas Sosial (Dinsos) setempat masih melakukan pembinaan secara persuasif kepada mereka.
“Jadi mereka yang kami jemput di jalanan, ataupun seperti perempatan jalan ,itu kami bawa ke kantor dan diberi pembinaan,setelah itu mereka dipulangkan ke tempat tinggalnya,” ungkap Kadis Sosial Kota Ambon, Imelda Tahalele kepada pers di Balai Kota,Jumat (26/7/2025).
Dikatakannya,untuk penanganan Anjal,pihaknya ketika menjemput mereka, kemudian dibawa ke kantor sosial untuk diberikan pembinaan, kemudian para Anjal itu dipulangkan ke orangtuanya.
Menurutnya,orangtua dari para Anjal itu dipanggil ke kantor sosial guna, menandatangani pernyataan untuk tidak lagi mengulang perbuatannya.
Selain itu, diperlukan suatu peraturan seperti,Perda untuk menangani masalah ini.
“Kami tidak punya selter atau rumah singgah untuk mereka ,diperlukan suatu peraturan daerah agar penanganannya bisa lebih maksimal,”tandasnya.
“Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak memberikan seperti uang kepada meraka, karena nanti mereka akan terus mengulanginya,kami juga akan pasang spanduk atau pengumuman untuk itu,ketika nanti ada perda yang memberi dan menerima akan dikenakan sanksi,” pungkasnya.(**)