AMBON,N25NEWS.id-Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary menegaskan, kalau dirinya tak gentar dilaporkan ke Polda Maluku.
Atapary dilaporkan sejumlah organisasi, terkait pencemaran nama baik dari istri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi Murad, selaku Ketua Kwarda Pramuka Maluku, terkait dugaan laporan fiktif anggaran Kwarda Kepermuka Maluku sebesar Rp 2,5 miliar.
Mereka yang mendatingi Polda Maluku untuk melaporkan, Atapary antara lain, Ketua Latupaty Jazirah, DPD KNPI Provinsi Maluku, Forum Muslim Bersatu SBB, Hena Hetu, Forum Pemuda Buru Selatan, Pemuda Pelajar Mahasiswa Jazirah, Pemuda Muhammadhiyah Maluku, Persatuan Masyarakat Seram Selatan, Relawan Widya Pratiwi, Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara dan Ibrahim Ruhunussa.
Terhadap laporan itu, Atapary yang dihubungi via selulernya, belum lama ini menggungkapkan kalau dirinya tidak pernah menyebut apalagi menduga ada laporan kegiatan fiktif Kwarda Maluku yang memakan dana hibah Rp 2,5 miliar.
Tapi laporan itu, kata Atapary, disampaikan langsung salah satu internal Kwarda Pramuka Maluku kepada Komisi IV DPRD Maluku, sehingga sebagai fungsi kontrol dan pengawasan DPRD lewat rapat evaluasi anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terhadap LPJ APBD tahun 2022, mengundang Kadis Pemuda dan Olaharga (Kadispora) Maluku, Sandy Wattimena.
Padahal jika dalam undangan, Wattimena selaku Kadispora bisa hadir memenuhi undangan Komisi dan bisa menjelaskan dengan transparan, sudah pasti tidak presepsi seperti yang disampaikan internal Kwarsa Pramuka Maluku.
“Kalau mereka mau lapor, itu hak mereka dan karena ini lidik aduan, harusnya mereka bisa membuktikannya itu sesuai, pasal 310 dan seterusnya dan undang-undang IT. Apakah yang beta (saya) uncapkan masuk diunsur atau tidak dan saya tidak gentar dengan laporan mereka,”tegas Atapary.
Sebagai politisi sekaligus orang hukum dan sebagai warga negara yang taat hukum, kata Atapary, akan tetap mengikuti proses yang dilakukan penegak hukum.
“Perlu ingat, sedikit pun saya tidak gentar dengan melapor saya di Polda,”tandasnya.
Karena menurutnya itu merupakan bagian dari hak warga negara untuk melapor, tapi yang jelas ada konsekuensi. Sebaliknya jika laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur deliknya seperti yang disampaikan, sudah pasti ada konsekuensi hukumnya juga, dengan kata lain, Atapry bisa melapor balik.
“Kan bisa dengan di beta punya hasil wawancara dengan banyak wartawan di DPRD, tidak ada satupun yang beta sebut nama. Tapi beta hanya sebut bahwa ini ada informasi dari pengurus Kwarda Pramuka, dan kalau secara pengelolaan anggaran di organisasi, itu kan Ketua dan Bendahara dan beta juga tidak sebut nama bendahara siapa dan ketua itu siapa,”jelasnya.
Padahal kalau unsur pencemaran nama yang disebut, yang paling utama itu harus bisa pelapor buktikan untuk menyerang nama martabat sesorang.
“Tapi sesorang itu siapa yang beta sebutkan, paling tidak pelapor punya alat bukti itu, apakah itu ada disebutkan, jadi hati-hati untuk melapor seseorang tapi tidak memiliki bukti, jadi kita tunggu hasilnya aja,”cetusnya.
Sebaliknya dengan adanya pelaporan, juga bisa membantu memperjelas penggunaan anggaran di Kwarda Maluku.
“Bagus juga dilaporkan supaya semua menjadi terang menderang dan jika tidak terbukti suatu beta juga bisa lapor balik to. Nanti bilang Pengacaranya, supaya polisi sita rekaman yang direkam wartawan, sumbernya dari Rapat Banggar,”sebutnya.(**)