SAUMLAKI,N25NEWS.id-Supermasi hukum merupakan upaya menegaskan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi.Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan pihak manapun,termasuk oleh penyelenggara negara,pengusaha.
Hal ini diungkapkan Jems Masela, saat mendatangi Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk melaporkan Ricky Jeuwerissa, dan kawan-kawan, Rabu (23/4/2024).
Masela dalam memberikan pernyataan kepada media ini, melalui saluran Wathshap mengatakan, “unlawful masures” diartikan dalam bahasa Inggrisnya adalah, tindakan yang melanggar hukum.Dugaan tindakan unlawful masures yang dilakukan oleh sala satu wakil ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jeuwerissa, dengan dua rekannya, sesungguhnya tidak perlu dicontoi oleh orang lain.
Ricky Jeuwerissa, dan dua orang rekan diantaranya adalah supirnya sendiri bernam Opan, ditambah salah satu oknum, dalam laporan kepada Polres Kepulauan Tanimbar, telah dicatutkan identitasnya.
“Nanti juga Kapolres beserta jajarannya mengetahui oknum tersebut,”tulis Masela.
Lanjutnya, pada tanggal,(13/03/2024) diperkirakan waktu menujukan pukul 12.00, WIT. Ricky Jeuwerissa, dan supirnya, serta salah satu oknum, abdi negara, dengan mengendarai mobil pribadinya berwarna putih,dengan nomor polisi L 1207 menuju rumah susun Bomaki.
Dengan tujuan mencari seseorang karyawan yang menurut mereka, melakukan salah satu tindak kejahatan, yang berlindung di tempat tinggal saya, (Jems).
Setelah tiba ditempat rumah susun, mereka Ricky Jeuwerissa, dan kawan-kawan, mencari tau dimana bilik, ruangan kamar tempat tinggal saya (Jems).Diduga informasi yang diperoleh dari sala satu penjaga rumah susun, mulailah beraksi.
Menurut saksi mata, Ricky Jeuwerissa, dan kawan-kawan, mencari kursi yang ada dirusun guna membantu berpijak agar bisa melihat lewat pintu ruangan yang kira-kira tingginya mencapai, kurang lebih tiga meter, namun tidak kelihatan, sehingga langkah yang diambil adalah mengetuk dengan kasar sambil bersuara, keluar, berulang, kalau tidak mereka akan mendobrak pintu kamar ruangan tersebut.
Dengan ancaman yang keluar dari mulut kawan-kawan Ricky Jeuwerissa, akhirnya terbangun dari tidur salah satu karyawan tersebut, kemudian membuka pintu, langsung ditangkap seakan karyawan tersebut melakukan salah satu tindak kejahatan.
Karyawan itupun digiring dari lantai dua, hingga ke lantai satu, dimana mobil Ricky Jeuwerissa, telah parkir didepan halaman rusun untuk menjemput orang yang diduga tidak bersalah itu, menuju Polres Kepulauan Tanimbar, namun dalam perjalanan ada Kata-kata yang diucapkan Ricky Jeuwerissa, dan supirnya, serta salah satu oknum, yang tidak menyenangkan didengarnya.
Terkait permasalahan tersebut, setelah diinformasikan, Jems Masela, kaget mendengar Ricky Jeuwerissa, dan kedua rekannya, masuk dalam bilik, ruangan kamar tanpa ijin.
“Saya pun mengecek apa permasalahan tersebut, sehingga masuk dalam kamar saya, tanpa ijin, dan menangkap orang yang tidak ada masalah?,saya juga heran, seseorang ditangkap tanpa ada laporan polisi, atau surat perintah penangkapan dari penyidik kepolisian, ada apa ini,” katanya.
Olehnya, berdasarkan tidak ada laporan Polisi, serta surat perintah penangkapan, dan kemudian sebagaimana dimaksud dalam pasal, 167 ayat (1) KUHP barang siapa memaksa masuk dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup. Kemudian pasal 257 ayat (1) UU 1/2023, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipergunakan orang lain atau yang sudah berada didalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, itulah konsekwensi.
Sesal Jems terhadap Ricky Jeuwerissa, dan kedua rekannya, atas perlakuan tersebut. Dan atas peran Ricky Jeuwerissa, sesuatu yang sesungguhnya tidak ada permasalahan, namun dia sendiri yang menskenariokan, mungkin dia berpikir jabatan sebagai Wakil ketua DPRD, juga pengusaha, gampang saja mengintervensi hukum.Dengan demikian, telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar, biarlah berproses.
Dia menambahkan, meminta kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar, terkait pelanggaran yang dilakukan Ricky Jeuwerissa dan kawan-kawanya, agar menjadi perhatian serius.
“Hukum merupakan panglima yang sangat bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari ketidak adilan para penguasa, namun pada pelaksanannya hukum hanya merupakan panglima dalam dunia mitos, ini tidak boleh terjadi,” pungkasnya.(**)