SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pelanggaran yang dilakukan melibatkan aparat struktural, seperti penyelenggara pemilu, struktur pemerintahan, atau struktur aparat sipil negara. Pelanggaran yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, tersusun, dan rapi, bisa dibuktikan berhubungan dengan politik uang.
Serta ada pertemuan-pertemuan khusus untuk merancang melakukan sesuatu, adalah tujuan dan tidak terlepas dari, Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Banyak permasalahan pada Pilkada 2024 Kabupaten Kepulaun Tanimbar (KKT) yang diduga turut melibatkan dan merancang untuk memenangkan salah satu calon bupati dan wakil bupati KKT.
Terlihat jelas, ditandai dengan pengumpulan KTP, tertangkapnya dugaan money politic, pengerahan pemindahan kotak suara dari Kecamatan Selaru ke kabupaten Kota Saumlaki.
Pergantian pejabat, pembagian sembako, pertemuan antara penguasa Kabupaten Kepulaun Tanimbar, dengan salah satu pengusaha UP3.
Juga terjadi di sejumlah Desa, terkait uang merah-merah, dan sejumlah laporan yang masuk ke Bawaslu, namun kalimat terakhir yang dikeluarkan adalah tidak terpenuhinya unsur, miris.
Karang mengarang oleh kuasa hukum, KPUD dan Bawaslu Kabupaten Kepulaun Tanimbar, pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) mengurai sebuah kebohongan TSM yang terjadi secara nyata pada Pilkada 2024, di Kabupaten Kepulaun Tanimbar.
Terlihat, dan terlintas diperhadapkan kepada masyarakat yang berjuluk Duan Lolat. Betapa brengseknya penegakan hukum oleh sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) Kabupaten Kepulaun Tanimbar, mungkin karena duduga masuknya vitamin U, atau uang merah-merah.
Hilangnya budaya malu dalam masyarakat demokratis adalah lemahnya kontrol terhadap penguasa atau bebalnya penguasa yang tidak tau malu.
Dengan adanya kecenderungan aparat terlibat untuk mengintervensi dalam proses demokrasi.
Mengarangnya Bawaslu KKT, di sidang MK terkait sejumlah kecurangan yang dilaporkan, tidak ditemukan unsurnya.
Namun sejumlah fakta nampak melalui surat laporan ke Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018, dinyatakan diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materil.
Yang terjadi di hotel Galaksi kamar, 105, lalu objek pelanggaran terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti, lainnya dan riwayat uraian peristiwa, apakah belum cukup formil dan materil ?
Lagi-lagi pihak penyelenggara KPU KKT jelas-jelas pengunduran diri Ricky Jauwerisa, bertentangan, namun pada sidang di MK, masi juga membuat karangan pembohongan dihadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Tercatat fakta pada 2 Oktober 2024, belum ada SK pemberhentian Jauwerisa dari Gubernur Maluku, yang memiliki otoritas menerbitkan SK pelantikan pemberhentian ataupun pergantian antar waktu, juga masih menerima gaji sebesar 49 juta, ini bukti KPU mengarang di sidang PHPU di MK itu.
Untuk mendapatkan kepentingan tertentu, menutupi kesalahan, mendapatkan perhatian, menyenangkan orang lain, menyembunyikan kecangguhan, menunjukkan imej yang baik, adalah kebohongan dalam bentuk lisan, maupun tertulis.
Juga kebohongan-kebohongan sebagai kepalsuan atau dusta, rekayasa, fitnah.
Diyakini terkait peran penting Bawaslu untuk memastikan aturan teknis baik yang diamanatkan undang-undang pemilu ataupun kebijakan teknis yang diterbitkan dapat terimplementasi dengan baik.
Hal ini menandakan bahwa Pemilu berintegritas dan berkepastian hukum adalah harapan bersama hadirnya Bawaslu, namun jauh dari harapan, dan yang ada hanya brengseknya lembaga independen ini berperan sebagai biang tidak adanya implementasi UU Pemilukada di Kabupaten Kepulaun Tanimbar.
Juga karangan kebohongan dipertontonkan pada yang mulia para majelis hakim MK, dan pada Tuhan Yang Maha Kuasa, diduga hanya karena janji uang. Juga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulaun Tanimbar, yang ikut terjangkit virus uang merah-merah.
Reporter : JM
Editor : Aris Wuarbanaran