Diduga Tidak Miliki Dasar Dan Cacat Prosedur, Pemberhentian Sementara Kedes Teineman, Bupati KKT Diminta Mengaktifkannya

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Alasan pemberhentian seorang Kepala Desa (Kades), tentu harus berdasar, dan beralasan.

Adapun,alasan pemberhentian tersebut, merujuk pada beberapa diantaranya adalah,tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa,melanggar larangan sebagai Kepala Desa,status terdakwa dengan ancaman hukuman penjara, minimal lima (5) tahun.

Kemudian dasar hukum ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 pasal 9. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (4), pasal 27, dan pasal 28.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.

Pemberhentian sementara terhadap Boni Kelmaskosu, oleh Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT),DR. Awaliya Fadlun Alaydrus, SH.MH, dinilai cacat prosedur, karena tidak balasan dan tidak berdasar.

Olehnya, diminta kepada Bupati KKT, Ricky Jauwerissa, untuk mengaktifkan Kepala Desa, Teineman itu.Karena dinilai yang dilakukan Pj Bupati saat itu, sarat kepentingan sehingga diduga terpaksa melakukannya.

Sesungguhnya, jika Kepala Desa Teineman, melakukan suatu kesalahan, entah itu dugaan penyalahgunaan, yang dilaporkan, pertanyaannya, sudah sampai dititik mana proses persoalan tersebut.Sehingga hasil dari pemeriksaan itu bisa menjadi dasar untuk diberhentikan sementara.

Namun, hingga saat ini, APIP dalam hal ini, Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, apakah telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan, dan terdapat kesalahan, sehingga di berhentikan sementara, ataukah hal ini dibuat-buat karena kepentingan pribadi.

Bupati KKT, Ricky Jauwerissa, diminta mencermati, menyikapi, dugaan dibuat-buat karena kepentingan seasat, atas pemberhentian sementara Kepala Desa Teineman itu.

Bupati,diminta seriusi permasalahan pemberhentian sementara Kepala Desa Teineman, yang diduga sarat kepentingan. Karena berdasarkan alasan dan dasar, pemberhentian sementara, tidak berkesesuian alias tidak jelas arahnya.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *