AMBON,N25NEWS.id-Sebanyak tujuh (7) calon anggota DPRD (caleg) provinsi Maluku secara resmi membuat laporan ke Bawaslu provinsi Maluku.Pasalnya,salah satu kader Partai Hanura yang juga adalah caleg Hanura,atas nama Muhamad Risamony bersama tim suksesnya diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan politik uang (money politic) di Negeri Tulehu,Kecamatan Salahutu,Maluku Tengah.
Laporan resmi ke Bawaslu provinsi Maluku itu dengan nomor perkara,004/LP/ADM-PL/Bawaslu provinsi/31.00/IV/2024.
“Persidangan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu,pada intinya masih masuk dalam waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.Dimana,laporan tersebut dilaporkan sehari,setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi,”ungkap M.Nur Nukuhehe yang merupakan pelapor IV,kepada wartawan di Ambon,Selasa (23/4).
Dikatakannya, Bawaslu provinsi Maluku telah berproses dengan laporan tersebut,dimana sidang perdananya pada tanggal 17 April 2024,dengan agenda pembacaan laporan.Namun,sidang perdana ini tidak oleh satupun dari 20 lebih terlapor.
Pada sidang kedua ini,Selasa (24/4/2024) ada tiga agenda,yakni jawaban terlapor,pembuktian terlapor dan kesimpulan.Namun,sidang kedua ini terlapor 1-19 tidak hadir.Olehnya, terlapor diberikan kesempatan memberikan jawaban,yang menurut majelis pemeriksaan hari ini diberikan waktu besok.Akanbtetapi pihak Bawaslu belum bisa memastikan.
“Di sidang kedua ini juga majelis pemeriksa mendengar keterangan dari pihak terlapor.Yang mana terlapor belum siap,sehingga sidang diskor.Diberikan kesempatan kepada para terlapor untuk mengajukan jawaban sekaligus pembuktian,sama juga kami diberikan kesempatan juga untuk memberikan pembuktian,”ujar pihak Bawaslu.
Adapun,terlapor sampai,dengan terlapor 18 itu, ketua dan sekretaris KPPS TPS 1 Negeri Morela dan TPS 9 Morela.Lalu terlapor 19 nya itu adalah salah satu tim sukses Idris Ohorela,dari saudara Rizal Mony yang menggunakan Mony politik dan tentunya laporan itu sudah disertai dengan semua bukti yang kami ajukan ke Bawaslu provinsi Maluku,”terangnya
Bahkan katanya,pihaknya sudah siapkan dalam bentuk dileges dan diberi materai dan dileges secara formal di kantor pos dan hari ini pihaknya,telah serahkan ke Bawaslu provinsi.
Ketika ditanya terkait dengan memenangkan para pelapor,M.Nukuhehe menjelaskan,bukan persoalan memenangkan para pelapor atau tidak,satu hal yang harus disadari bersama bahwa laporan dugaan pelanggaran ini sebagai suatu pelajaran bagi semua pihak,bahwa pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil tentunya harus dibarengi dengan proses tahapan dan mekanisme sesuai dengan perundang-undangan yang ada,tidak kemudian membenarkan segala cara untuk kemudian mencari kemenangan.
“Maka ada berbagai hal yang kami gugat sebagai sebuah pelanggaran misalnya terkait dengan DPT di dalamnya ada orang meninggal,tidak berada di tempat,tapi semua surat suara dengan jumlah DPT yang ada di coblos,disisakan hanya 2-3 suara ditambah 0,2 persen dari jumlah DPT,itu persoalan maka itu pelanggaran administrasi dan itu diduga dilakukan oleh anggota KPPS,”jelasnya.
“Jadi tentunya kami tidak sekedar menuduh saja,semacam sebuah fitnah yang kami sebarkan,tapi kami melakukan ini justru disertai dengan bukti yang kami miliki,”tandasnya.
Untuk itu,pihaknya berharap, Bawaslu dalam hal ini tetap menegakan aturan,jika memang terbukti pelanggaran administrasi pemilu maka,harus diputuskan bahwa itu terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.Konsekwensi yang timbul dari pada perbutan pelanggaran itu apabila pidana maka diproses oleh Gakumdu secara pidana.
“Persoalan diskualifikasi tentu jadi satu harapan kami jika memang terbukti suatu pelanggaran administrasi pemilu,maka harus di diskualifikasi.Karena istilanya seseorang jadi karena suatu kejahatan harusnya dinyatakan batal demi hukum.Jadi mohon maaf jangan sampai dianggap bahwa ini kita mencari-cari suatu kesalahan,kita ingin demokrasi yang dijalankan secara profesional itu prinsipnya.Masih banyak hal yang sebenarnya kami tertumbuk dengan waktu saja,mengumpulkan semua bukti yang ada.Hampir seluruh kabupaten/kota kita temukan ada pelanggaran berat,”akuinya.
Berikut ini 7 orang pelapor
Pelapor satu Yulius Pattipeiluhu caleg DPRD Maluku dari Hanura nomor urut 1.
Pelapor 2 ibu Fatmah Sopalatu caleg DPRD provinsi nomor urut 3 Partai Hanura.
Pelapor 3 Hasan Ilihelu caleg DPRD provinsi dari partai Hanura nomor urut 4.
Pelapor 4 M.Nut Nukuhehe caleg DPRD provinsi dari partai Hanura nomor 5.
Pelapor 5 Irfan Jogja caleg DPRD provinsi nomor urut 8
Pelapor 6 Toncy Ubyaan partai Hanura nomor urut 7.
Pelapor 7 Ir Bangsa Sangaji partai Hanura nomor urut 10.(**)