Di Tuduh Larikan Uang 85 Juta, Chindy Rahakbauw Laporkan Jody ke Polda Maluku

by -13 views
by
Kuasa Hukum Lukas Waileruny, SH

AMBON,N25NEWS.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mengemuka di Ambon, di mana Chindy Rahakbauw melaporkan Jody, salah satu pekerja proyek kantor catatan sipil.

Tuduhan yang menyebutkan bahwa Chindy telah melarikan uang sebesar 85 juta rupiah ini dipicu oleh pemberitaan yang beredar di berbagai media online, yang dianggap merugikan dan tidak berdasar.

Awal mula persoalan ini terjadi saat Jody menghentikan pekerjaannya secara sepihak dalam proyek pembangunan kantor catatan sipil.

Tindakan ini menyebabkan berbagai kerugian, baik berupa material yang rusak seperti semen yang mengeras, kayu, dan tripleks yang tidak terpakai, maupun kerugian dari dua unit mesin molen yang juga ikut rusak.

Kerugian ini sangat besar dan jelas berdampak pada progres pekerjaan yang sedang berlangsung.

Kuasa hukum Chindy, Lukas Waileruny, SH, menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi kewajibannya dengan membayar Jody sebesar 55 juta rupiah, lengkap dengan bukti pembayaran yang sah.

Namun, berdasarkan pengakuan Lukas, Jody justru melakukan penghentian kerja tanpa kejelasan yang menyebabkan proyek terbengkalai.

Dalam konferensi pers, Lukas Waileruny menyampaikan kekecewaannya terhadap berita yang beredar.

Ia menjelaskan bahwa tuduhan kepada Chindy adalah tidak berdasar dan merugikan, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.

“Kami secara resmi telah melaporkan Jody ke Polda Maluku untuk meminta pertanggungjawaban terkait pemberitaan negatif tersebut,” ujarnya.

Langkah ini diambil demi memulihkan nama baik Chindy yang tersudutkan oleh informasi yang salah.

Lukas menambahkankan bahwa hubungan kerja di antara Chindy dan Jody berjalan sesuai dengan kesepakatan progres pekerjaan.

Meskipun tidak semua aspek dituangkan dalam perjanjian tertulis, hak dan kewajiban kedua pihak tetap harus dipatuhi.

Pembayaran upah pekerja pun dijelaskan akan diselesaikan setelah proyek dinyatakan selesai 100 persen.

Tuduhan terhadap Chindy tidak hanya berdampak pada reputasinya sebagai individu, tetapi juga pada keluarganya.

Menurut Lukas, berbagai media online yang memberitakan kasus ini telah memperburuk situasi dengan mencoreng nama keluarga Rahakbauw.

“Kami merasa perlu mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baik klien kami,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan bagaimana berita negatif dapat memicu konsekuensi serius bagi individu dan keluarganya.

Melalui laporan yang telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku dengan nomor: STTP/59/3/2036, diharapkan agar proses hukum dapat memberikan keadilan dan klarifikasi.

Penulis   : Stenly Kailuhu

Editor     : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *