SAUMLAKI,N25NEWS.id-Bendera Merah Putih ditemukan berkibar pada malam hari di bawah kegelapan di halaman Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bupati Ricky Jauwerisa sebagai Kepala Daerah bertanggung jawab penuh terhadap pelanggaran terhadap lambang negara tersebut.
Pengamatan langsung pada pukul 20.30 WIT menunjukkan bendera merah putih tetap terpasang pada tiang di lokasi instansi tersebut tanpa adanya sumber pencahayaan apapun.
Kondisi ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur pengibaran bendera hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, kecuali untuk acara resmi dengan persyaratan pencahayaan memadai.
Sebagian masyarakat yang lihat kondisi tersebut menyatakan bahwa sebagai pemimpin daerah, Bupati Ricky Jauwerisa memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh instansi pemerintah di bawah naungannya menjalankan aturan terkait kehormatan lambang negara.
Pelanggaran yang terjadi menunjukkan kurangnya pengawasan dan kontrol terhadap pelaksanaan peraturan di lingkungan pemerintahan daerah.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun dari Dinas Perhubungan terkait kondisi bendera yang ditemukan pada malam hari tersebut.
Mengimbau agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(JM)