AMBON-Persoalan batas-batas Tanah masih saja tejadi di kota Ambon, hal ini terlihat jelas ketika pemilik batas Tanah atau ahli waris mendatangi kantor DPRD Kota Ambon, guna meminta penyelesaian terhadap persoalan yang sedang mereka alami.
Zeth Bremer, salah seorang ahli waris Tanah Dati yang berlokasi di Negeri Hative Kecil kepada media ini usai mengikuti rapat bersama Komisi l DPRD Kota Ambon mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Komisi l DPRD Ambon yang mana telah mempertemukan pihaknya dengan Pemerintah Negri Hative Kecil.
Pasalnya, selama ini dirinya merasa dirugikan dengan persoalan menyangkut surat pernyataan hak kepemilikan Tanah, sebagai ahli waris dirinya sangat kesal terhadap kinerja pemerintah Negri Hative Kecil, yang selalu mempersulit pengurusan ketika meminta surat kepemilikan Tanah.
“Oleh sebab itu, kami sengaja mendatangi pihak Komisi l guna menyelesaikan persoalan dimaksud,”ujarnya,Selasa (17/6/2025).
Bremer juga menambahkan, sudah setahun lebih dirinya berproses untuk mendapat hak selaku warga Negeri Hative Kecil,namun hasil yang dia peroleh cuma janji-janji saja.
“Padahal, hanya sepotong surat saja,namun kami selalu dipersulit dengan berbagai alasan,kinerja pemerintah Negri Hative kecil harus dievaluasi,”ujarnya menambahkan.
“Untuk itu,saya atas nama ahli waris pemilik Tanah Dati di Dusun Sapuang yang dulunya berlokasi di wilayah Hative Kecil,namun ketika pembagian wilayah Dusun Sapuang, sudah masuk ke Wilayah Negeri Halong,”tandasnya.
Selain itu, dirinya sangat berterima kasih kepada para wakil rakyat yang sangat serius membantu persoalan yang sedang pihaknya hadapi.Sehingga, pemerintah Hative Kecil melalui rajanya telah menyerahkan surat yang menyatakan,Tanah tersebut milik ahli waris Israel Muriani.
“Adapun,kami sangat membutuhkan surat pernyataan tersebut guna melanjutkan pengurusan di Negeri Halong, sehingga kami selaku ahli waris dapat memiliki hak sepenuhnya atas tanah Dati tersebut,”pungkasnya.(Eten )