SAUMLAKI,N25EWS.id-Berkas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) desa Ridol Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya dikembalikan ke penyidik Polres Kepulauan Tanimbar,pasalanya berkas perkara P-19 tersebut masih belum lengkap.
Hal tersebut disampaikan tim untuk dugaan kasus korupsi DD dan ADD Desa Ridol,yang diwakilkan oleh Gala dan Bambang,pada Senin (20/12/2021) di kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Saumlaki, Maluku Tenggara Barat.
Menurut mereka,pengembalian Berkas Perkara (BAP) P-19, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Polres Kepulauan Tanimbar, untuk bisa membuktikan unsur-unsur pidana yang disangkakan, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir atau perbedaan presepsi antar Jaksa dengan Penyidik untuk menghindari bolak balik berkas perkara.
“Perihal tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan empat tersangka aparat Desa Ridol.Yang mana pada tanggal, 29 November 2021, penyerahan berkas tahap (1) satu, dan telah diadakan penelitian oleh Jaksa.Kemudian berkas perkaranya telah diteliti dengan cermat,namun kami menilai masih ada yang kurang, dengan demikian, kita kembalikan, disertai petunjuk kepada penyidik Polres,”jelas keduanya.
Diketahui,dugaan korupsi DD dan ADD yang dilakukan aparat desa Ridol sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta lebih).Tahun 2017, 2018, 2019,dengan pelakunya yakni, DL, selaku Kepala Desa priode, 2017-2018, kemudian MRT, selaku Bendahara desa priode, 2017-2018, selanjut TS, selaku PJ.Kepala Desa, priode, 2018-2019, dan yang terakhir, MYM, selaku Bendahara desa periode, 2019.
Atas kasus tersebut,telah mencoreng komitmen pemerintah dalam mewujudkan otonomi desa salah satunya diwujudkan dengan pemberian kewenangan pembangunan secara lokal, partisipatif kepada desa.Namun dalam praktiknya, kewenangan yang telah diberikan tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang telah disebutkan diatas dengan inisial masing-masing, seperti yang terjadi di Desa Ridol.
Reporter : JIAS