Bahas Ranpeda Bank Maluku, Komisi III Study Banding di Bank Jabar

by -24 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Menindaklanjuti pembahasan Rencana Perturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bank Maluku, dalam waktu dekat Komisi III akan melakukan study banding di Bank Jawa Barat (Jabar).

“Tadi kita baru selesai melakukan rapat bersama dengan pihak Bank Maluku, untuk membahas Renpeda menjadi Perda, rencanya tanggal 28 Agustus, kita sudah lakukan study bandi di Bank Jabar,”tandas Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw,Selasa (22/8).

Ranperda tersebut diantaranya mengatur soal perubahan nama PT Bank Maluku Malut dari sebelumnya Bank Maluku.

“Pertama berkaitan dengan nama. Saham yang ada di PT Bank Maluku bukan hanya milik Pemerintah Provinsi Maluku tetapi juga ada Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” jelas Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw.

Bukan hanya itu, Ranperda juga membahas perubahan mendasar terkait masalah kerja sama. Nantinya Bank Maluku diberikan kewenangan melakukan kerja sama dengan bank lain untuk mencapai target modal minum Rp3 triliun.

Rahakbauw menjelaskan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 setiap bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi memenuhi modal minimum Rp 3 triliun per 31 Desember 2024. Bahkan secara nasional Bank Maluku nantinya harus berada pada modal minimum 3 triliun.

Untuk mencapai itu, salah satunya harus ada Perda yang mengaturnya, sehingga Bank Maluku bisa bekerja sama dengan Bank lain untuk bisa mencapai modal minimum Rp 3 triliun.

Sebaliknya jika, modal minimum Rp3 triliun tidak tercapai maka Bank Maluku akan kembali turun grate menjadi bank perkreditan rakyat.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *