SAUMLAKI,N25NEWS.id-Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tidak membuat anggota dewan pada umumnya, khusus, Ricky Jauwerisa, kebal hukum, dan super power. Jika ada oknum anggota dewan yang terlibat, tersangkut kasus pidana, harus tetap ditindak dan dilibas.
Olehnya,Badan Kehormatan (BK) DPR Kabupaten Kepulaun Tanimbar (KKT) diminta saat Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Tanimbar, meminta terkait suatu dugaan keterlibatan kasus hukum anggota DPR, selaku warga negara yang taat hukum, segera merespon permintaan penyidik Polisi demi kelancaran proses hukum suatu perkara.
Diketahui, salah satu oknum pimpinan DPR Kepulauan Tanimbar, yang diduga kuat melakukan tindak pidana yakni,pemerasan.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP pidana dan tindak pidana, setiap orang yang memaksa masuk kedalam rumah,ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum.
Atau berada disitu, dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, sebagaimana diatur dalam 167 ayat 1, KUHP pidana.Olehnya diminta kepada pihak BK Dewan Kepulauan Tanimbar, menyikapi serius.
Kesetaraan berarti setiap orang diperlakukan sama dibawah hukum dan hukum berlaku dengan cara yang sama untuk semua warga negara, bisnis dan badan pemerintah. Sehingga tidak ada yang kebal hukum.
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat KKT, sebagai salah satu Lembaga, sesungguhnya pertama harus mendukung keterbukaan, dan transparansi hukum, agar tidak ada sikap negatif, serta opini masyarakat menilai saling menutupi serta mendukung sesama anggota dewan.
Transparansi hukum berarti hukum harus didukung jelas, tepat, terjangkau untuk mendorong aparat penegak hukum dalam memprosesny.Perlindungan terhadap hak asasi manusia yang fundamental.Hal ini harus didukung penuh oleh setiap pejabat didaerah Kepulauan Tanimbar, termasuk DPRD KKT.
Kasus hukum yang diduga dilakukan Ricky Jauwerisa, oknum pimpinan DPR itu, semakin mempertunjukkan ketidapahaman terkait aturan hukum.Dengan demikian rekomendasi kehormatan dewan kepada pihak penyidik Polres Kepulauan Tanimbar, sangat perlu.Sehingga netralitas Badan Kehormatan Dewan, tidak menjadi tanda tanya.Meskipun sering terdengar, apa sebenarnya arti dari aturan hukum.Pada dasarnya, aturan hukum berarti tidak ada seorangpun yang kebal hukum setiap individu, tidak peduli seberapa kaya atau berkuasa, sama-sama tunduk pada hukum.
Asas equality before the law, masikah dirasakan oleh masyarakat kecil ?,ini pertanyaan berat, jika saja Badan Kehormatan Dewan, melakukan penelitian secara empiris terhadap masyarakat kecil di pelosok-pelosok, akan kaget mendengarkan kesedihan yang belum merasakan keadilan di Negeri Duan Lolat ini.
Dan akan banyak mendengar tentang kekecewaan dan sampai pesimis, ini sesuatu tamparan kepada oknum wakil rakyat yang katanya suara rakyat adalah suara Tuhan.
Sesuai hasil konfirmasi dari penyidik Polres Kepulauan Tanimbar, terkait telah berusaha meminta kepada Badan Kehormatan Dewan, untuk memberikan persetujuan untuk salah satu oknum Wakil Pimpinan DPR, Ricky Jauwerisa, agar segera diperiksa terkait dugaan dua tindak pidana, yang tengah berproses di Polres Kepulauan Tanimbar.
Memberikan izin,agar penyidik Polres Kepulauan Tanimbar, melakukan pemeriksaan sesuai amanat undang-undang.Disinilah netralitas diperlihatkan, agar tidak opini yang muncul dengan kalimat “Kebal Hukum”.
Ingat,roh dari pada hukum yaitu keadilan, dan hukum memiliki mahkota,yakni keadilan.Adilan tidak pernah tegak, jika berada ditangan orang-orang yang tidak memiliki etika dan moral.Persoalan etika dan moral sangat penting didalam penegakkan hukum yang adil.
Diduga oknum Ricky Jauwerisa, juga tak paham roh dari pada hukum yaitu keadilan.Merasa miliki kekayaan, serta jabatan, sehingga etika dan moral diabaikan, padahal sesungguhnya etika dan moral sangat penting dalam penegakan hukum yang adil.(**)