AMBON,N25NEWS.id-Rapat Kerja Komsi lll DPRD kota Ambon bersama pemilik lahan juga pengelola penambangan membahas terkait kunjungan lapangan, serta aduan masyarakat pada beberapa waktu lalu.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon tersebut,dihadiri oleh seluruh anggota Komisi lll DPRD Kota Ambon,Kamis (5/5/2025).
Harry Putra Far Far SH, Ketua Komisi lll DPRD Kota Ambon usai memimpin sidang kepada awak media mengatakan,pihak Komisi lll DPRD Kota Ambon telah mengambil langka tegas terkait penambang yang di anggap tidak memiliki status,dalam hal ini ijin penambangan.
Pasalnya, sudah sekian lama praktek ilegal yang dilakukan oleh pemilik lahan di Desa Waiheru melakukan proses jual beli batu dan pasir, yang dianggap sangat merugikan warga setempat.
“Dari hasil kunjungan komisi di lokasi yang menjadi praktek jual beli hasil di anggap ilegal.Bukan saja itu, kami juga merasa prihatin terhadap masyarakat, khususnya mereka yang mendiami lokasi tambang tersebut,”ujar Harry Putra.
Dikatakan,sudah bertahun-tahun masyarakat dibuat tidak nyaman dengan adanya mobil pengangkut matrial yang beroperasi pada lokasi penambangan, yang dianggap mengganggu warga setempat.
“Olehnya itu, sebagai Ketua Komisi lll dan anggota kami mintakan agar lokasi tersebut ditutup sampai ada ijin dari Pemerintah Kota, secara Legal baru bisa dibuka.,”tegas Harry Putra.
Harry Putra juga minta kepada pemilik lahan, agar bisa mengikuti aturan yang disepakati saat rapat bersama Komisi lll yaitu, memperbaiki lokasi transportasi mobil saat mengangkut bahan matrial,secara baik.
Karena selama ini mobil yang masuk kelokasi tambang, itu melalui kali sehingga mengganggu aktifitas masyarakat yang keseharian menggunakan kali tersebut untuk kebutuhan.
“Kami dari pihak Komisi lll siap membantu pemilik lahan untuk mengurus perijinan, apabila pemilik lahan dapat mengikuti aturan yang kami sampaikan tadi, yaitu memperbaiki akses jalan secara baik.Sehingga, kedepan masyarakat sekitar tidak terganggu dengan aktifitas penambang,”ucap Harry Putra.
Harry Far Far juga memberi apresiasi kepada semua pihak,baik pemilik lahan, pengelola juga pekerja sudah hadir dan bertemu langsung dengan para wakil rakyat.
“Khususnya, kami dari Komisi lll DPRD Kota Ambon guna membicarakan persoalan dimaksud.Untuk itu,saya berharap kepada para pekerja agar tidak melakukan aktifitas dulu sebelum ijin operasional dikeluarkan,”pungkas Harry Putra.(Eten)
Editor : Aris Wuarbanaran