AMBON,N25NEWS.id-Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon,yang merupakan OPD,dimintakan untuk perhatikan terkait warning bagi pelaku usaha tidak nyalakan mesin transaksi (Tapping Box) yang fungsinya membayar pajak 10 persen bagi pemerintah kota (Pemkot) Ambon.
Hal ini disampaikan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada awak media di Balaikota Ambon,Kamis (9/8/2023).
Lebih lanjut menurut Bodewin Wattimena,dirinya sudah sampaikan berkali-kali,bicara soal pajak itu adalah dari masyarakat,dimana mau tidak mau harus memenuhi kewajiban lalu pajak 10 persen.Jadi sumbangan masyarakat kepada Pemkot Ambon lewat para pelaku usaha dan harus setor ke kas daerah.
Dijelaskan,hal ini menjamin kepastian membayar pajak Pemkot Ambon dalam hal ini BPPRD telah memasang alat perekam pada setiap mesin Tapping Box dari pelaku usaha.
“Bagi para pelaku usaha yang tidak menyalakan Tapping-Box,kalau sampai tiga hari masih merah,pastinya tempat pelaku usaha akan di tutup,”tegasnya.
Oleh karena itu, Bodewin Wattimena meminta BPPRD Kota Ambon agar lebih keras dalam pemantauan pelaku usaha sebab,telah memiliki landasan regulasi dan turut diawasi oleh Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.
“Pembayaran pajak restoran sebesar 10 persen tidak ditarik dari keuntungan pelaku usaha namun,dari masyarakat yang datang, sehingga dalam hal ini pelaku usaha tidak dirugikan.
“Ini kan uang yang dititipkan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan, jadi yang tidak menyetor mesti ditindak, karena kita tidak merugikan pelaku usaha,”jelasnya.
Ditambahkannya,semua pemantauan, pemerintah kota lakukan lewat dasboard command center di Balai Kota,jika notifikasi hijau berarti Tapping-Box dihidupkan dan apabila merah berarti dimatikan.
“Kalau ada yang berwarna merah saya perintah OPD teknis bersama Satpol-PP turun untuk mengecek lokasi, apakah restoran,rumah makan atau cafe tersebut belum buka atau sudah tutup, tetapi kalau masih beroperasi dan merah memang sengaja dimatikan akan ada tindak,”ucapnya.
“Untuk itu,saya tegaskan bagi wajib pajak yang taat akan kita berikan piagam penghargaan pada saat HUT Kota Ambon pada tanggal 7 September nantinya,”tandasnya.
Penulis: Al Tetelepta