AMBON,N25NEWS.id-Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur serta Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pelaksanaan PP No. 11 Tahun 2023 yang bertempat di Santika Premiere Hotel,Senin (29/5).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku (DPP IKMANEMA), Burhanudin Rumbouw mengatakan,terkait dengan pengelolaan perikanan di Indonesia selama ini pemerintah pusat suda banyak mengeluarkan peraturan terkait dengan perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan Perikanan di Indonesia.
Namun segala upayah itu masih jauh dari harapan untuk membangun kesejahteraan masyarakat Indonesia bagian timur dari sektor perikanan.
“Jika kita melihat kebelakang kecenderungan izin usaha perikanan, bantuan fasilitas alat tangkap dan armada penangkapan ikan belum yang tepat dan tidak adil dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap Maluku,”ungkap Burhanudin Rumbouw.
Lebih lanjut dikatakannya,fakta yang terjadi hasil tangkap ikan di 3 WPP Maluku lebih cenderung pembakaran hasil tangkapan di Indonesia bagian barat, sehingga kemajuan ekonomi dari pengelolaan Perikanan di Maluku sangat jauh dari harapan masyarakat Maluku itu sendiri.
Menurutnya Maluku yang memiliki potensi sumberdaya perikanan dan kelautan yang kaya, namun Maluku selalu di anak tirikan dengan regulasi yang tidak berdasarkan daerah kepulauan.
Seyogyanya Potensi sumberdaya ikan di Provinsi Maluku adalah anugerah Tuhan bagi masyarakat Maluku yang harus di kelola sebaik-sebaliknya untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dan terkhusus nelayan lokal dan skala kecil di provinsi Maluku.Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Zona industri Perikanan di Indonesia terbagi pada 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan, Maluku yang termasuk dalam kategori zona tiga, yakni WPP 714 di laut banda, WPP 715 di laut Seram dan WPP 718 Laut Aru serta Laut Arafuru, yang harus didukung dan di kawal dengan baik untuk pengelolaan Perikanan yang berkeadilan dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup bagi nelayan lokal, nelayan skala kecil dan nelayan komersial di Maluku.
“Pada dewasa ini kita ketahui bahwa Perikanan Maluku menyumbangkan 3,9 juta ton per tahun atau berkisaran Rp 117 triliun per tahun untuk negara.Hal ini merupakan angka yang sangat fantastis,Maluku kaya akan sumberdaya kelautan dan Perikanan yang semestinya harus dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat di Maluku sebagaimana amanat UUD 1945.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia harus jelas dan tegas untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur agar proses pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya Perikanan di zona tiga membawa dampak positif bagi nelayan lokal dan nelayan skala kecil.
“Saram kami juga bahwa pemerintah pusat harus melakukan transformasi pengelolaan sumberdaya Kelautan dan Perikanan mulai dari hulu sampai kehilir agar kebijkan terkiat pengelolaan perikanan tidak hanya menjadi wacana atau teori semata melainkan tindakan nyata yang bisa di rasakan oleh nelayan lokal dan nelayan skala kecil di Maluku mau pun di provinsi lain di Indonesia,”paparnya.
“Harapan kita juga terkiat Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota dan zona harus di kawal dengan serius oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan di 11 kabupaten/kota,”ujarnya.
Dengan demikian nelayan lokal maupun nelayan skala kecil di Maluku harus di datakan secara riil dan bisa diperhatikan dengan baik, agar cita-cita besar bangsa Indonesia dari sektor kelautan dan perikanan di antaranya mewujudkan titik manfaat yang optimum dan berkelanjutan.
Sumberdaya ikan dan lingkungan berkelanjutan. Pelaku usaha dan masyarakat kesejahteraan. Dan keadilan negara dan pemerataan pembangunan di wilayah Indonesia bagian timur.
“Kami DPP IKMANEMA mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Pempus lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berupa membangun potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia,khususnya di Maluku demi keadilan dan kesejahteraan yang berkelanjutan,”pungkasnya.