DPRD Dorong Pemda Maluku Segera Bayar Hak Nakes Covid-19

by -7 views
by

AMBON,N25,NEWS.id – Wakil Ketua DPRD Maluku, Melikias Sairdekut meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk segera menyelesaikan hak-hak Nakes Covid-19 yang belum terbayar hingga saat ini lewat Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku.

“DPRD dorong Pemda Maluku segera menyelesaikan kewajiban daerah, terhadap hak-hak seluruh tenaga kesehatan (nakes) lewat Dinkes Maluku,”tegas Sairdekut kepada awak media, Rabu(18/5).

Dorongan wakil DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini, mengingat pengelolaan anggaran daerah sudah masuk dalam semester pertama tahun anggaran 2022, sehingga diharapkan Dinkes Maluku segera melakukan pembayaran, sebagai bentuk kewajiban Negara terhadap sejumlah nakes yang telah melakukan tugas dan kewajibannya selama pandemic Covid-19 di masing-masing Rumah Sakit (RS).

Meskipun diakuinya DPRD agak terlambat dalam melihat hal itu, setelah masing-masing anggota DPRD sibuk melakukan tugas agenda reses masa persidangan II.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Komisi terkait agar nantinya dapat mengundang Kadinkes, untuk menindaklanjuti hak-hak nekses yang belum terbayar,”terangnya.

Sebelumnya hal yang sama juga disampaikan wakil ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Ruslan Hurasan, agar Kadis Kesehatan Maluku, Zulkarnain jangan mencari kambing hitam dengan menyalahkan Kadis sebelumnya, tetapi sebaliknya harus fokus pada pembayaran jasa covid-19 bagi 131 tenaga kesehatan yang sudah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

“Kadinkes ini terkesan menyalahkan mantan Kepala Dinas Meikyal Pontoh yang tidak menyiapkan juklak dan juknis untuk pembayaran jasa covid-19. Jadi apa yang disampaikan Kadis sekarang itu tidak benar, Kadis jangan hanya kerja cari kesalahan tapi segera bayar jasa covid-19 bagi 131 nakes,” tegas Ruslan.

Dikatakan, proses administrasi untuk pembayaran jasa covid-19 tahun 2020 dilakukan setelah Kepala Dinas Kesehatan Maluku sebelumnya Meikyal Pontoh diganti tetapi draf peraturan Gubernur Maluku terkait dengan pembayaran jasa covid-19 telah disiapkan.

Dimana, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan bahwa pembayaran jasa covid-19 pada rumah sakit lapangan harus dilakukan dalam bentuk klaim fasilitas pelayanan dengan rincian 50 persen diperuntukkan bagi operasional dan 50 persen untuk jasa nakes.
Dalam Peraturan Gubernur yang ditandatangani terdapat salah satu klausal yang menyatakan pembayaran jasa pelayanan covid-19 bagi tenaga kesehatan tidak perlu dengan Peraturan Gubernur Maluku tetapi cukup dengan peraturan direktur rumah sakit pengampuh.

Peraturan gubernur tersebut telah dilakukan rapat bersama 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien covid-19 di BPSDM dimana dari 50 persen yang dialokasikan bagi tenaga kesehatan sepakati format pembayaran 60 persen bagi pelayanan langsung seperti tenaga kesalahan dan 40 persen pelayanan tidak langsung.

Fatalnya format pembayaran yang sebelumnya dibuat kadinkes sebelumnya, kemudian dirubah kembali oleh Kadinkes saat ini, dengan format pembagian dengan rincian 50 persen bagi pelayanan langsung seperti tenaga kesalahan dan 50 persen pelayanan tidak langsung.

“Kepala Dinas meminta agar format 50 persen bagi pelayanan langsung seperti tenaga kesalahan dan 50 persen pelayanan tidak langsung termasuk didalamnya ada juga hak Kadis,” bebernya.

Terhadap keinginan Kepala Dinas itu, Tim dan Bagian Hukum meminta BPKP Maluku untuk melakukan telaah terhadap peraturan gubernur dimaksud dan hasilnya BPKP memerintahkan Kepada Dinas Kesehatan Maluku untuk melakukan pembayaran dengan format pembayaran 60 persen bagi pelayanan langsung dan 40 persen pelayanan tidak langsung.

Menurutnya, Kepala Dinas Kesehatan Maluku terlalu fokus untuk mencari kesalahan orang lain disaat Peraturan Gubernur secara tegas memerintahkan pembayaran jasa covid-19 bagi 131 tenaga kesehatan cukup dilakukan dengan SK Direktur RSUD Izhak Umarela.

Artinya, Kepala Dinas Kesehatan seharusnya pro aktif untuk melakukan pembayaran hak tenaga kesehatan apalagi anggaran sebesar 6 miliar rupiah lebih telah tersedia pada rekening RSUD Izhak Umarela.

“Ini kan anggaran sudah ada jadi Kepala Dinas Kesehatan Zul harus segera bayar sesuai hasil telaah BPKP Maluku dan bukan lagi menghambat pembayaran,” tandas politisi PKB Maluku itu.
Ditambahkannya, selama ini Dinas Kesehatan Maluku juga tidak melakukan proses administrasi untuk pembayaran tetapi ketika 131 tenaga kesehatan melaporkan kepada Komisi IV barulah dinas bergerak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *