SAUMLAKI,N25NEWS.id-Penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik dalam waktu cukup lama, perkara tersebut disebut telah naik ke tahap penyidikan.
Perkembangan ini diketahui berdasarkan hasil konfirmasi terkait penanganan perkara antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Kamis (1/10/2026).
Informasi yang disampaikan menunjukkan bahwa perkara UP3 KKT tidak lagi berhenti pada tahap penelaahan awal. Penanganan perkara kini bergerak ke proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri mekanisme pembayaran, pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, serta dasar hukum penggunaan anggaran tersebut.
Perkembangan ini sekaligus membuka jalan bagi penyidik untuk mengurai lebih jauh siapa yang memiliki peran dalam rangkaian pembayaran UP3 yang menjadi perhatian masyarakat Tanimbar.
Tidak hanya peningkatan status penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga disebut menyiapkan tim dari Jakarta untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Penghitungan tersebut menjadi tahapan penting dalam pendalaman perkara, terutama untuk memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara dan berapa nilai yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Sementara disiapkan untuk tim Jakarta turun,” tandas pihak yang ditunjuk Jampidsus Kuntadi untuk memberikan keterangan mengenai perkembangan perkara.
Turunnya tim dari Kejaksaan Agung menjadi perkembangan penting dalam kasus UP3 KKT. Sebab, perkara ini berkaitan dengan pembayaran kewajiban pihak ketiga menggunakan keuangan daerah dalam nilai yang disebut cukup besar.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, perhatian publik kini beralih pada proses pembuktian. Masyarakat menunggu bagaimana penyidik mengurai seluruh rangkaian pembayaran, mulai dari dasar penganggaran, proses pencairan, pihak yang mengambil keputusan, hingga pihak yang menerima manfaat dari pembayaran tersebut.
Namun, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
“Persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar berapa uang yang dibayarkan, tetapi juga mengapa pembayaran dilakukan, atas dasar hukum apa, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menerima manfaat, serta apakah seluruh proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas pihak yang ditunjuk Jampidsus untuk menyampaikan perkembangan perkara.
Kini, masyarakat Duan Lolat menanti proses penyidikan berjalan secara transparan dan profesional. Termasuk menunggu hasil penghitungan kerugian negara serta penjelasan resmi penyidik mengenai konstruksi perkara dan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum.(JM)