Reklamasi Laut Hative Kecil Langgar Perda

by
by

AMBON,M25NEWS.id-Aktivitas reklamasi laut di kawasan pesisir Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, diduga kembali berlanjut meski sebelumnya telah ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku.

Aktivitas penimbunan yang diduga dilakukan Frengki Taudu sudah merusak kawasan laut Hative kecil lantaran kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi kapal-kapal ikan bersandar sekaligus bongkar muat, akibat perbuatan tersebut Satpol PP Provinsi Maluku bergerak cepat ke lokasi kejadian dan menemukan aktifitas yang dinilai ilegal karena melanggar Perda

Petugas kemudian memberikan teguran agar aktivitas tersebut dihentikan, Frengki juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktivitas penimbunan atau reklamasi di kawasan tersebut.

Namun pernyataan tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh Frengki bahkan aktivitas penimbunan terus dilakukan dan sudah menjadi dermaga ilegal bahkan telah terlihat Kapal-kapal sudah mulai parkir di lokasi penimbunan tersebut

Staf Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Provinsi Maluku, Seli Takaria, membenarkan adanya temuan tersebut.

Menurutnya kegiatan penimbunan yang dilakukan oleh oknum Frengki Taudu sangat melanggar kesepakatan melalui surat pernyataan yang ditandatangani pada beberapa waktu lalu.

“Staf turun dan foto, kapal-kapal sudah parkir. Satpol PP Provinsi sudah turun menegur dia dan ketemu Raja, lalu bikin surat pernyataan kalau tidak boleh melakukan aktivitas tersebut,” kata Seli kepada n25news Kamis (24/9/2026).

Menurut Seli, surat pernyataan tersebut dibuat di Kantor Negeri Hative Kecil dan disaksikan Raja Hative Kecil.

Namun, setelah surat pernyataan dibuat, aktivitas penimbunan kembali berlangsung.

“Dia sudah bikin pernyataan tidak melakukan aktivitas, ternyata dia masih timbun. Sekarang kapal-kapal sudah parkir,” ujarnya.

Seli mengatakan, aktivitas yang dilakukan Frengki diduga berkaitan dengan reklamasi atau penimbunan kawasan pesisir.

Ia menyebut terdapat ketentuan daerah yang mengatur aktivitas di kawasan pesisir, termasuk larangan melakukan reklamasi pantai tanpa izin.

“Dia melakukan penimbunan, reklamasi pantai dan sudah ditegur dan sudah buat surat pernyataan,” katanya.

Seli juga menyebut aktivitas bongkar muat di kawasan pesisir dapat menjadi persoalan apabila dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Frengki itu melanggar perda. Ada perda yang mengatur aktivitas di daerah pesisir. Bongkar muat di daerah pesisir itu melanggar. Dilarang reklamasi pantai tanpa izin dan melakukan aktivitas di daerah pesisir,” ujarnya.

Meski demikian, Satpol PP Provinsi Maluku akan kembali turun ke lapangan untuk memastikan kondisi dan aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Seli mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Raja Hative Kecil sebelum kembali melakukan pengecekan.

“Kita akan turun lagi dan kita turun ke Bapak Raja dulu. Biasanya kita ke Bapak Raja Hative Kecil karena Bapak Raja adalah penanggung jawab di daerah itu,” katanya.

Menurut Seli, langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas reklamasi yang sebelumnya telah dihentikan melalui surat pernyataan.

“Kita harus turun ke Raja, lapor kalau ada laporan masyarakat dan kita mau lihat terkait dengan kegiatan reklamasi yang sudah dibuat surat pernyataan untuk tidak lagi melanjutkan, ternyata sudah dibuat lagi,” ujarnya.

Dalam pertemuan sebelumnya, Raja Hative Kecil disebut mengaku tidak mengetahui aktivitas penimbunan tersebut karena pekerjaan dilakukan pada malam hari.

“Bapak Raja bilang Bapak Raja tidak tahu karena yang bersangkutan kerja malam-malam,” kata Seli.

Satpol PP Provinsi Maluku selanjutnya akan mengecek kembali lokasi tersebut, termasuk aktivitas penimbunan dan penggunaan kawasan sebagai tempat kapal-kapal ikan bersandar.

Jika aktivitas tersebut terbukti kembali dilakukan setelah adanya surat pernyataan penghentian, Satpol PP akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (Eten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *