SAUMLAKI,N25NEWS.id-Putusan pidana penjara selama 2 tahun terhadap mantan Bupati Petrus Fatlolon (PF) dalam perkara PT Tanimbar Energi, tidak hanya memicu pertanyaan besar, tetapi juga menyingkap pola ketidakadilan hukum yang kerap terjadi.
Berdasarkan analisis mendalam dan fakta yang terungkap di persidangan, putusan ini dinilai sarat kejanggalan yang bertentangan dengan prinsip peradilan yang sehat dan berkeadilan.
Terlihat jelas adanya dugaan kuat pengabaian fakta hukum dalam pertimbangan putusan.
Fakta persidangan membuktikan dengan jelas bahwa tidak ada satu pun saksi yang secara langsung memberatkan, tidak terbukti adanya aliran dana ke kantong pribadi, serta bukti perhitungan kerugian negara pun dipertanyakan keabsahannya.
Namun anehnya, hal-hal yang meringankan ini justru tidak dipertimbangkan secara substansial. Hakim seolah hanya mengambil sebagian fakta yang ingin dilihat saja, mengabaikan prinsip bahwa putusan haruslah lahir dari kebenaran materiil yang utuh.
Kejanggalan semakin terasa dengan adanya disparitas yang sangat jauh.
Tuntutan Jaksa mencapai 8 tahun penjara, namun putusan yang dijatuhkan hanya 2 tahun. Dalam praktik hukum yang normal, perbedaan yang sangat jauh ini menandakan adanya Keraguan yang mendalam di benak hakim sendiri terhadap kesalahan terdakwa.
Padahal, sesuai asas suci In Dubio Pro Reo (Jika ragu, putuskan menguntungkan terdakwa), maka jalan satu-satunya yang benar dan beretika adalah membebaskan atau melepaskan dari tuntutan, bukan memaksakan vonis bersalah yang terkesan “kompromi”.
Kondisi ini juga mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara dakwaan dan putusan, serta dugaan kuat bahwa pembelaan terdakwa dan penasihat hukum hanya disisipkan sebagai formalitas tanpa pertimbangan hukum yang jelas dan mendalam.
Ini adalah bentuk ketidakadilan yang terjadi bukan karena hukumnya salah, melainkan karena pelaksanaannya yang menyimpang.(JM)