SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pantauan wartawan media ini, sekitar pukul, 20:35 WIT di seputaran jalan poros Saumlaki tepatnya di Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terlihat jelas, dibawah gelapnya malam lampu diduga belum membayar tagihan listrik.
Lambang Negara, Bendera Merah Putih, masi tetap berkibar, pihak Kepolisian diminta proses hukum terkait pelanggaran terhadap lambang negara, Jumat, (20/02/26)
Pengamatan menunjukkan bendera merah putih terpasang pada tiang di halaman instansi tersebut setelah pukul 18.00 waktu setempat tanpa adanya sumber pencahayaan apapun.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pengibaran bendera di luar jam operasional (06.00 hingga 18.00) hanya diizinkan untuk acara resmi kenegaraan dengan persyaratan adanya pencahayaan memadai agar bendera tetap terlihat jelas.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pemutusan pasokan listrik kemungkinan berkaitan dengan tunggakan tagihan yang belum diselesaikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Namun demikian, sebagian masyarakat menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan terkait pengibaran lambang negara.
Pihak Kepolisian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diminta menindaklanjuti keterkaitan dengan bendera merah putih yang dibiarkan tetap berkibar di malam hari, dibawah gelapnya malam, tanpa penerangan itu.(JM)