AMBON,N25NEWS.id-Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 6937 tanggal 15 Desember 2025 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum,maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon melakukan penambahan ruas parkir kendaraan di tepi jalan umum untuk tahun 2026.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan D.Suitella di ruang kerjanya,Senin (2/2).
Diterangkannya,jumlah ruas parkir resmi sebanyak 27 ruas,bertambah menjadi 30 ruas.
Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi dan merevisi sejumlah lokasi parkir di wilayah Kota Ambon.
“Penambahan ini dilakukan setelah evaluasi, terutama pada beberapa titik yang selama ini ditemukan praktik pungutan liar dan keberadaan juru parkir liar. Kita masukkan secara resmi agar pengelolaannya sesuai aturan dan tidak ada pungli lagi,” jelasnya.
Dikatakannya , kebijakan penetapan 30 ruas parkir tersebut mulai diberlakukan terhitung 1 Februari 2026.
pihaknya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepada paihak terkait ,yakni Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, Kapolresta Ambon, Dandim,serta Kasat Lantas Polresta Ambon terkait pelaksanaan SK tersebut.
Menurutnya,secara prinsip hampir sama dengan sebelumnya, hanya ada penambahan tiga ruas parkir dan satu ruas yang sebelumnya ditutup karena setelah dievaluasi, tidak memiliki potensi
“Salah satu ruas yang ditutup berada di depan RSU, sementara penambahan ruas dilakukan diantaranya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang menjorok ke dalam hingga kawasan Go-Steak.
Sementara itu, untuk ruas di depan MCM tetap tidak diperbolehkan untuk parkir, dan akan dilakukan penataan apabila masih ditemukan kendaraan parkir di lokasi tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Dishub kota Ambon juga menetapkan ruas parkir resmi di seberang jalan MCM arah ke pusat kota, yang selama ini dinilai memiliki potensi,namun kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kita masukkan ke dalam ruas resmi supaya retribusi parkir masyarakat lebih terarah dan masuk ke kas daerah,” ungkapnya.
Penataan juga dilakukan di kawasan Dian Pertiwi Poka, serta kawasan Laha, tepatnya di ujung jalan sebelum Bandara pada sisi kanan jalan.
Dirinya berharap,penataan ini dapat membuat ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat,sekaligus meningkatkan pendapatan Daerah.(**)