SAUMLAKI,N25NEWS.id-Sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon Resa Fodratkosu, melalui Tim Kuasa Hukum, Eferadus Garlos Falirat, SH, MH, Rolentino Lololuan, SH. MH, Ridho Kudmasa, SH. MH, terkait penghentian penyelidikan oleh penyelidik Polres Kepulauan Tanimbar, yang masuk pada agenda mendengar saksi ahli Dr. Reimon Supusepa, SH. MH, yang dihadirkan pemohon melalui Zoom diruang sidang lantai satu pengadilan Negeri kelas II Saumlaki, Rabu, (24/09/25) kemarin.
Dalam keterangan salah satu kuasa hukum Yorim Resa Fodratkosu, Eferadus Garlos Falirat, SH. MH, menekankan bahwa Dr. Reimon Supusepa, SH. MH, dikenal memiliki ciri objektivitas dan profesional dalam memberikan pendapat hukum sebagai seorang ahli.
Keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli ini dinilai sangat penting karena dapat menjadi salah satu pertimbangan utama bagi hakim dalam membuat putusan terkait sah atau tidaknya penghentian penyelidikan tersebut.
Jadi akui Garlos dan dua rekan lainnya, keterangan dan saksi ahli seperti Dr. Reimon Supusepa, sangat krusial.
“Beliau dikenal memiliki pandangan yang objektif dan profesional, sehingga pendapat hukum nya menjadi dasar yang kuat bagi hakim dalam memutuskan perkara ini,”ujar mereka.
Falirat, juga menyentil pertimbangan hakim dalam praperadilan. Dalam memutus perkara terutama dalam praperadilan, saya yakin hakim tidak hanya bertindak sebagai pemutus hukum, tetapi juga sebagai penegak keadilan dan ketertiban hukum.
“Saya sangat yakin dengan pertimbangan hakim dalam membuat suatu putusan yang akan dipakai seperti (Gerechtigheit) artinya asas keadilan, (Rehtsecherheit) artinya kepastian hukum, (Zwangmatigheit) artinya asas kemanfaatan, olehnya dalam praperadilan ini saya meyakini asas-asas tersebut akan digunakan hakim dalam pertimbangan,” jelas Garlos.
Dia menambahkan, sosok ahli seperti Dr. Reimon Supusepa, SH, MH ini, dengan ciri-ciri objektivitasnya, dalam mengemukakan pendapat hukum sebagai saksi ahli, yang berbasis fakta, informasi yang disajikan didasarkan pada kenyataan yang dapat diukur, diverifikasi, dan tidak mudah diperdebatkan.
Tidak adanya favoritisme atau keberpihakan terhadap satu pihak tertentu, walaupun pemohon menghadirkan sebagai saksi ahli. Suatu sikap atau cara pandang yang berfokus pada fakta dan bukti, bukan opini, emosi atau bias pribadi.
“Ini berarti menilai sesuatu secara tidak memihak dan bebas dari pengaruh individu atau golongan, sehingga menghasilkan pemahaman atau tindakan yang akurat dan dapat dipercaya,” ungkapan Garlos.(**)