Lecehkan Pansus,DPRD Maluku Ancam Proyek Pengaspalan Terminal Mardika Diboikot

by -10 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Merasa dilecehkan panitia khusus (Pansus) pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku, mengancam akan memboikot proyek pengaspalan terminal Mardika milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Ancaman larangan proyek pengaspalan terminal Mardika setelah adanya stekmen dari Asisten III Bidang Adiministrasi Umum Setkot Kota Ambon, Roby Sapulette, kepada para PKL di kawasa Terminal Mardika, bahwa kawasan Terminal Mardika bukan menjadi kewenangan Pansus.

Pemkot Ambon, kemarin-kamrin mengundang para pedaggang di Terminal Mardika, bahwa lapak-lapak yang ada di terminal A I dan A II akan dibongkar untuk kepentingan pengasapalan.

Namun,mereka PKL mengatakan kalau kawasan Pasar Mardika masih dalam proses penyelesaian di Pansus DPRD Maluku, tapi lewat stakmen Asisten III, Roby Sapulette mengatakan bahwa Pansus tidak punya kewenangan terhadap persoalan di kawasan Terminal Mardika.

“Karena terminal Mardika berstatus tipe C,”tegas Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada media ini Kota Rabu (8/11).

Pernyataan Sapulette, kemudian dibantah Rahakbauw dengan kembali mempertanyakan, kalau itu milik Pemkot Ambon,dasar apa yang dipakai, kalau Terminal Mardika tipenya C.

Sebab di dalam aset Pemerintah Provinsi khususnya kawasan pasar Mardika dengan luas kurang lebih 9.960 meter persegi yang didalamnya termasuk terminal A I dan A II, masih menjadi hak milik Pemprov yang belum dihibahkan ke Pemkot.

“Pertanyaan kepada saudara Roby dan Pejabat Walikota Ambon, anda punya dasar argumentasi kalau terminal C, itu dari mana sampai bilang begitu. Sebab dieketahuinya dan benar-benar tahu, bahwa tanah milik Pemprov Maluku seluas 9.960 meter persegi yang berada di kawasan Pasar Mardika termasuk didalamnya terminal A I dan A II, belum ada proses hibah dan menjadi milik Pemprov Maluku,”jelasnya.

Menurutnya, kalaupun Pemkot Ambon mengakui kalau terminal Mardika tipe C, pertanyaanya apakah ada penyerahan Berita Acara pengalihan dari Pemprov Maluku dan kalau ada harus melalui persetujuan DPRD Maluku dan itu sama sekali belum pernah dilakukan.

“Sebab kalau menghibahkan atau mengalihkan dan memindah tangankan aset milik Pemprov, harus melalui persetujuan DPRD Maluku secara kelembagaan. dia (Sapulette) paham tidak Asisten III nya tentang hal itu, “ tegasnya.

Olehnya itu, stekmen yang dikeluarkan Asisten III Setkot Ambon, secara tidak langsung sudah mencederai Pansus dan selanjutnya Pansus akan memanggil yang bersangkutan untuk bisa mempertanggungjawabkan stekmen yang sudah disampaikan kepada para PKL terminal Mardika.

“Saya akan mempertanyakan saudara, Roby Sapulette dan saudara Dodi selaku PKK di Pemkot Ambon, dasar argumentasi apa sampai disebut terminal Mardika tipe C,”tantang Rahakbauw.

Terhadap rencana proyek pengaspalan, kata Ketua Komisi III DPRD Maluku ini, pihaknya akan melayangkan surat ke Pemkot Ambon agar tidak melakukan aktifitas di kawasan terminal Mardika, dalam bentuk sambil menunggu keputusan Pansus selesai.

Menurutnya, kalau pihak Pemkot ingin membenahi kawasan terminal Mardika, sebelumnya harus ada win-win solution terhadap persoalan di Pasar Mardika, apa lagi dampak dari pengaspalan pembongkaran lapak PKL.

“Seharusnya dia berkomunikasi dengan kita di Pansus, bukan seenaknya dewe. Ini pejabat Walikota dia tunjuk bukan dipilih masyarakat, Sekali lagi yang ini Bodewein Wattimena bukan dipilih oleh rakyat. Olehnya itu kebijakan yang diambil harus berkoordinasi dengan kita dong, bukan sebaliknya seenaknya melakukan kegiatan tanpa konsultasi dengan kami, itu berarti dia tidak menghargai kita di DPRD Maluku, karena Pemkot tidak penya kewengan di sana tapi yang punya itu Pemprov Maluku,”kecamnya.

Disebutkan, kalau pun ada koordinasi dengan Pansus, tentu Panus juga akan mengundang PKL agar win-win solution seperti apa, dan kalau pun nantinta akan dilakukan pembongkaran lapak, Pemkot harus bisa menyediakan tempat sementara, bukan sebaliknya dibongkat lantas tidak ada solusi bagi PKL, tentu itu bukan jalan keluar yang terbaik.

“Sekali lagi Panus pertegas, tidak ada kegiatan dalam bentuk apapun yang dilakukan Pemkot di kawasan terminal Mardika, sebelum ada putusan yang diambil Pansus, sebab belum ada pelimpahan dari Pemprov Maluku ke Pemkota Ambon, tanpa persetujuan DPRD,”tegasnya lagi.

Sebagai DPRD, sangat menghargai dan mendukung kebijakan yang diambil Pejabat Walikota untuk menata terminal Mardika dengan baik, tapi sebaliknya juga harus menghargai kerja-kerja Pansus yang sedang berjalan, dalam mengambil langkah terhadap persoalan yang dihadapi pemilik ruko dan pedagang.

Diakuinya, dalam rapat Pansus dengan Pemkota dalam pembahasan pasar Mardika, Pejabat Walikota dengan tegas ingin bersuara, tapi hal itu tidak bisa dilakukan karena mengetahui betul kalau kawasan pasar Mardika masih dalam pembahasan Pansus dan menjadi aset Pemprov Maluku.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *