BPT Tidak Siap, Rapat Konsultasi Pasar Mardika Tunda

by -14 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Panitia khusus (Pansus) Pasar Mardika DPRD Maluku menunda rapat dengar pendapat dengan agenda konsultasi terkait dengan pengelolaan pasar Mardika.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus pengelola Pasar Mardika, Richard Rahakbauw yang berlangsung gedung utama lantai IV DPRD Maluku, Senin (30/10) ditunda akibat pihak PT Bumi Perkasa Timur (BPT) belum memiliki cukup data yang disampaikan dalam rapat yang melibatkan, para pemilik ruko, pedagang, BPN, Biro Hukum Setda Maluku dan para asosiasi pedagang.

“Sebenarnya penjelasan itu sudah disampaikan, ke BPT dan menyangkut dengan pengelolaan aset pasar Mardika, sebenarnya dong (BPT) sudah mengetahui sejak dulu di pasar Mardika. Makanya mereka sudah harus siap dengan data-data yang diminta Pansus,”tegas anggota Pansus, Amir Rumra kepada awak media, usai mengikuti rapat.

Itu karena, penjelasan yang disampaikan pihak pansus, tidak secara akurat lantaran tidak mengantongi data otentik, sesuai fakta dilapangan.

“Itu tadi pihak BPT bilang ada 10 pemilik ruko yang membayar, tapi mereka tidak tau berapa jumlah besar yang dibayar, ini kan aneh, tau apa pura-pura tidak tahu, apa lagi hanya bisa disebut BCA, Bank Mandiri yang tidak tahu,”tandasnya.

Menurutnya, kalau persoalan ingin diselesaikan dengan baik, seharusnya pihak BPT bisa secara terbuka dan transparan dalam menyampaikan ke Pansus dan tidak perlu ada yang ditutup-tutupi lagi, biar semuanya bisa klir diselesaikan,”pinta Rumra yang juga ketua Komisi I DPRD Maluku.

Dengan harapan agar rapat yang akan berlangsung, Rabu(31/10) pihak BPT sudah bisa menyiapkan semua dokumen data yang diminta pansus, data meliputi nama-nama pemilik roku dan besarana jumlah yang telah dibayar ke pihak BPT selama ini.

“Tadi kan setelah pihak BPT menyampaikan data, itu kan para pedagang hura-hura, tandanya pihak BPT belum menyampaikan secara jelas, alias masih ada yang ditutupi,”ujarnya.

Politisi PKS ini mengungkapkan, pihak BPT masih terkesan belum bisa transparan dalam menyampaikan data-data yang akurat dan anehenya itu dijelaskan langsung oleh kuasa hukumnya BPT sendiri.

Olehnya, sambung Rumra, jika dalam rapat tidak bisa menemukan titik persoalan yang jelas, Pansus lewat rekomendasi DPRD mengancam akan menyampaikan ke pihak penegak hukum untuk dilakukan penyedikan atas kontrubusi yang diterima pihak BPT, berdasarkan MoU dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku selama ini.

“Ruang itu ada di Pansus, karena Pansus punya kewengan dan kita bisa tingkatkan ke proses penyelidikan, lewat rekomendasi ke Polda Maluku dan itu bisa dilakukan DPRD,”tegasnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *