AMBON,N25NEWS.id-Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku, Insun Sangadji mengakui pembayaran guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih menunggu revisi Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Jadi pembayaran gaji guru P3K, kita masih menunggu hasil evaluasi di Kemenkeu, dan itu sudah dianggarkan untuk ditahun ini, dengan total 1.231 orang semuanya sudah dianggarkan upah mereka, sejak bulan September hingga Desember 2023 sebesar Rp 20,552 miliar,” Sangadji dalam rapat koordinasi dengan Komisi IV DPRD Maluku, Senin(23/10).
Sebelumnya rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik A Afifudin membahas terkait pembayaran guru P3K, guru kontrak, dan persoalan di SMA Siwalima Ambon.
Menurut Sangadji, dalam proses pembayaran nantinya berlangsung bertahap dengan rincian, gelombang pertama sebanyak 1.180 guru, gelombang kedua sebanyak 139 guru dan sisanya sebanyak 88 guru, karena baru dilantik dan SK nya baru diterima Disdikbud.
“Mudah-mudahan evaluasi sudah selesai, langsung anggarannya masuk lewat rekening masing-masing guru,” tandasnya.
Khusus bagi guru yang lolos P3K dan sebelumnya sudah pernah mengajar akan tetap dibayar menggunakan dana BOS sampai bulan Maret 2023 dan bagi mereka yang baru dianggkat dan belum pernah mengajar, baru akan dibayar setelah DIPA direvisi.
“Kalau mereka(guru) yang sudah mengajar tetap akan dibayar sampai bulan Maret saja, selanjutnya menunggu revisi, karena kalau mau dipaksakan bayar lewat BOS, dan setelah DIPA direvisi, pasati ada pengembalian, karena tidak mungkin ada pembayaran dobel, sehingga lebih baik menunggu DIPA revisi,”jelasnya.
Olehnya itu, Dinas melarang pihak sekolah untuk melakukan pembayaran bagi guru yang sudah diangkat menjadi P3K, sambil menunggu DIPA revisi, karena kalaupun dipaksanakan bayar pasti akan ada pengembalian.
“BOS juga dari APBD, sama halnya dengan pembayaran gaji guru P3K, dan tidak mungkin pembayarannya dobel, sebab kalau mereka dibayar dengan dana BOS, dan ketiga gaji mereka keluar, mereka harus kembalikan dana BOS yang diterima, kalau tidak temuan,”ujarnya.
Menanggapinya, Afifudin mengungkapkan, pembayaran gaji guru P3K yang mengalami keterlambatantetap akan dibayar setelah APBD Perubahan ditetapkan, proses pembayaran baru akan dilakukan.
“Kalau menurut beta(saya), Dinas siapkan saja proses pembayarannya dan ketika APBD perubahan diketuk, itu langsung tingal dibayar aja,”pungkasnya.(**)